PPPK 2025
Rekrutmen PPPK Formasi Guru Penempatan Sekolah Rakyat Tahap 3, Syarat dan Link Daftar
Bagi PPG Calon Guru memenuhi persyaratan untuk melakukan konfirmasi kesediaan pada 9 - 10 September 2025 untuk mendaftar PPPK guru sekolah rakyat.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca juga: Daftar 16 Instansi Sudah Pelantikan PPPK Tahap 2, Deadline Oktober 2025
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-
IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan Khusus
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan
Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
Baca juga: Segini Potensi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra, Muna, Konut, Wakatobi, Buton, Butur, Busel, Baubau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.