Siapa Figha Lesmana? Selebgram Jadi Tersangka Dituding Hasut Aksi Anarkis, Tagar BebaskanFiga Viral

 Ramai tagar #BebaskanFiga di media sosial sejak Kamis (4/9/2025). Sosok Figa ini adalah salah satu selebgram yang ditetapkan sebagai tersangka.

Instagram @fighalesmanA
FIGA - Kolase foto Figa Lesmana. Ramai tagar #BebaskanFiga di media sosial sejak Kamis (4/9/2025).  Sosok Figa ini adalah salah satu selebgram yang ditetapkan sebagai tersangka gegara dituding hasut aksi anarkis.  Netizen membuat gerakan untuk mendesak kepolisian membebaskan Figa.  Pasalnya, Figa dianggap mengeluarkan pendapatnya di media sosial namun justru berujang tersangka.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ramai tagar #BebaskanFiga di media sosial sejak Kamis (4/9/2025). 

Sosok Figa ini adalah salah satu selebgram yang ditetapkan sebagai tersangka gegara dituding hasut aksi anarkis

Netizen membuat gerakan untuk mendesak kepolisian membebaskan Figa. 

Pasalnya, Figa dianggap mengeluarkan pendapatnya di media sosial namun justru berujang tersangka

Seperti diketahui, pihak kepolisian menangkap satu persatu sosok yang dianggap sebagai provokator

Hal ini merujuk pada aksi demonstrasi yang ramai terjadi di berbagai wilayah Indonesia. 

Dari beberapa yang telah diamankan, terdapat nama Figa. 

Ia dituding menjadi penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan pihak Polda Metro Jaya. 

Figa bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Siapa Delpedro Marhaen? Viral Ditangkap Polisi, Dituding Jadi Provokator Demo DPR, Profil dan Karier

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Figha Lesmana memiliki peran yang sangat berbahaya.

Di mana, menurut Ade Ary memposting sesuatu terkait ajak demo 'Bubarkan DPR' lewat akun TikTok pribadinya.

Dari konten tersebut, Figa mendapatkan penonton hingga 10 juta kali. 

Namun postingan tersebut telah dihapus. 

Dari ajakan melalui konten tersebut, Figa dianggap berbahaya. 

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," katanya kepada Tribunnews.com.

Kombes Ade melanjutkan, atas perbuatannya Figha Lesmana dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Siapa Figha Lesmana?

Profil

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Figha Lesmana memiliki akun Instagram @fighalesmana dengan 11,2 ribu pengikut.

Sementara di akun TikTok miliknya @fighaaaaa, sudah di-follow 359 ribu pengikut.

Figha Lesmana alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Ia angkatan tahun 2017.

Setelah lulus kuliah, Figha Lesmana kerap menjadi Master of Ceremony atau pembawa acara.

Ia memandu berbagai cara mulai karnaval, peluncuran produk, hingga acara yang digelar oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Viral tagar #SAVEFIGA dan #BEBASKANFIGA

Gelombang dukungan untuk membebaskan Figha Lesmana viral di media sosial.

Foto Figha Lesmana saat memakai jas almamater Universitas Bung Karno dengan bumbu keterangan #SAVEFIGA dan #BEBASKANFIGA jadi bahan perbincangan.

Foto tersebut diketahui dibagikan oleh akun @farajanee.

Unggahan tersebut hingga Jumat (5/9/2025), sudah mendapatkan like sebanyak 27 ribu kali.

Berikut pernyataan lengkap soal desakan pembebasan Figha Lesmana selengkapnya:

Pada malam 1 September 2025, kebebasan bersuara kembali diuji. Figa Lesmana, seorang anak muda yang berani menyuarakan kebenaran, ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok 7 Tersangka Kasus Penyebaran Konten Provokatif Demo Ditangkap Polisi, Ada Pasangan Suami Istri

Figa bukan dalang, bukan pula provokator. Ia hanya mengikuti panggilan hati nurani untuk menyampaikan pendapatnya secara damai, seperti hak setiap warga negara yang dijamin UUD 1945. Ia juga bukan buzzer bayaran. Semua tindakannya lahir dari kesadaran pribadi, tanpa ada dukungan finansial dari pihak mana pun.

Pernyataan yang menyebut jumlah penonton live Figa mencapai “10 juta” penonton tidak sesuai fakta. Berdasarkan data akunnya, jumlah penonton hanya sekitar 10 ribu secara akumulatif. Fakta ini membuktikan bahwa framing yang menyudutkan Figa tidak memiliki dasar yang kuat.

Tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai penggerak demo juga tidak sejalan dengan kenyataan. Figa tidak mengorganisir, apalagi memimpin massa. Ia hadir sebagai rakyat biasa yang menyampaikan aspirasi, sebagaimana banyak warga lainnya.

Penetapan Figa sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan serius terkait penghormatan terhadap due process of law dan prinsip kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Kami mendesak agar hak-hak hukum Figa dipenuhi dan ia segera dibebaskan dari proses yang penuh kejanggalan ini. Jangan biarkan suara rakyat dibungkam melalui kriminalisasi.(*)

(Tribunnews.com/Endra/Reynas Abdila)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved