Senin, 20 April 2026

Berita Konawe Utara

Korban Ngaku Trauma, Bripda LI Dikeluarkan dari Ruang Sidang Kasus Polisi Konawe Utara Aniaya Pacar

Oknum polisi di Konawe Utara, Bripda LI akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara terkait kasus polisi aniaya pacar

Tayang:
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
zoom-inlihat foto Korban Ngaku Trauma, Bripda LI Dikeluarkan dari Ruang Sidang Kasus Polisi Konawe Utara Aniaya Pacar
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
SIDANG OKNUM POLISI - Oknum polisi di Konawe Utara, Bripda I menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus polisi aniaya pacar. Sidang tersebut berlangsung pukul 23.00 Wita di PN Kendari Jalan Mayjen Sutoyo, Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Selasa (25/11/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI - Oknum polisi di Konawe Utara, Bripda I akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus polisi aniaya pacar.

Sidang tersebut berlangsung pada Senin (24/11/2025) malam pukul 23.00 Wita di Pengadilan yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat.

Menggunakan songkok, kemeja putih dan celana hitam, Bripda LI terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul delapan malam.

Seteleh menunggu sekitar tiga jam, hakim akhirnya mulai menyidangkan kasus polisi aniaya pacar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban berinsial AR, ibu korban dan sepupu korban.

Ketika sidang mulai dibuka, saksi korban AR yang merupakan pacar Bripda LI terlihat menangis.

Ia mengaku trauma dan ketakutan terhadap mantan kekasihnya tersebut.

Baca juga: Oknum Polisi di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Diduga Aniaya Pacar Jalani Sidang Kode Etik

Majelis hakim pun kemudian meminta Bripda LI untuk keluar sementara dari ruang sidang agar pemeriksaan saksi korban berjalan lancar.

Dalam keterangan kepada hakim, korban AR mengatakan dirinya sudah delapan bulan berpacaran dengan Bripda LI.

Ketika tiga bulan berpacaran ia mengaku sering dianiaya LI dengan cara ditampar.

"Yang terakhir ini paling parah," katanya kepada Majelis Hakim.

Kata AR penganiayan ini bermula ketika korban dari Kabupaten Konawe Utara datang ke Kota Kendari. 

Kedua lokasi tersebut berjarak 136 kilometer atau 3 jam hingga 4 jam berkendara dari Kecamatan Asera Konut ke Kota Kendari.

Bersama Bripda LI, keduanya kemudian nongkrong di salah satu kedai kopi yang terletak di Kecamatan Kambu.

Baca juga: Alasan Korban Bertahan Pacaran Meski Kerap Diduga Dianiaya, Oknum Polisi Konawe Utara Jalani Patsus

Dari lokasi tersebut, mereka pun kemudian ke rumah milik LI. Di sana AR dan LI terlibat cekcok.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved