Berita Konawe

Morosi dan Routa Masuk Zona Berbahaya Peredaran Narkotika di Konawe Sultra, Warga Wajib Punya SKHPN

Kecamatan Morosi dan Routa masuk zona berbahaya peredaran narkotika di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
KEPALA BNN KONAWE - Kecamatan Morosi dan Routa masuk zona berbahaya peredaran narkotika di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Konawe, Kompol H B Tira Wijaya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com via WhatsApp, Senin (30/6/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kecamatan Morosi dan Routa masuk zona berbahaya peredaran narkotika di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Konawe, Kompol H B Tira Wijaya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com via WhatsApp, Senin (30/6/2025).

“Wilayah rentan peredaran dan penggunaan narkoba di Konawe, berada di daerah pertambangan, yaitu Morosi dan Routa,” ujarnya.

Kompol Tira mengatakan, dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di Konawe, pihaknya bersama Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya, akan berkolaborasi untuk melaksanakan program pencegahan. 

Salah satunya, mewajibkan masyarakat untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), sebagai syarat masuk sekolah, kuliah, dan mendaftar pekerjaan. 

Baca juga: Kronologi 3 Pengedar Sabu Ditangkap di Lokasi Berbeda di Kolaka Utara, Polisi Sita 17,48 gr Narkoba

“BNN Konawe akan melakukan langkah pencegahan, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, sekolah, perusahaan dan Kementerian Agama,” ujarnya.

“Semua wajib memiliki SKHPN sebagai syarat masuk sekolah, perguruan tinggi, pekerjaan, dan termasuk yang baru menikah,” lanjut Kompol Tira.

Ia pun mengungkapkan, BNN bersama Pemerintah Kabupaten Konawe telah menandatangani MoU, langkah selanjutnya dalam pembuatan peraturan daerah pencegahan peredaran narkotika.

“Khusus untuk pegawai Pemda Konawe, wajib melakukan tes narkoba berkala tiga bulan sekali, dan dimasukkan ke dalam penilaian kinerja," jelas Kompol Tira.

Kompol Tira juga menyebut, akan membentuk Satgas Anti Narkoba untuk Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba.

Baca juga: Detik-detik 2 Pengedar Narkoba Lagi Terlelap Tidur Diringkus Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara

Ini melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama memutus jaringan peredaran narkotika, menuju zona hijau. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved