KPK OTT di Sulawesi Tenggara

2 Tahanan KPK Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kelas IIA Kendari

Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indoensia atau KPK dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
RUTAN KENDARI - Potret Rutan Kendari, tempat dua tahanan KPK kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur Sulawesi Tenggara dititipkan. Kedua tahanan KPK yang ditahan yakni berinisial DK dan AR. (Dok : Dewi Lestari) 

Ia diduga terlibat dan menerima suap untuk proyek pembangunan RSUD Tipe D menjadi Tipe C di Kabupaten Kolaka Timur

Selain dilengkapi dengan fasilitas medis yang canggih, nantinya rumah sakit ini juga memiliki lebih dari 10 dokter spesialis. 

Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik dari Kementerian Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2025.

Penetapan Tersangka

KPK datang ke Sulawesi Tenggara untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/8/2025).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. 

Tak hanya di Sulawesi Tenggara, KPK sampai melakukan OTT di dua lokasi lainnya, pada hari yang sama, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: KPK Ungkap Cerita Pengejaran Bupati Kolaka Timur dari Kendari ke Makassar Via Balikpapan, Penyadapan

Dari hasil OTT dalam waktu 24 jam itu, diamankan delapan orang dari tiga wilayah. 

Empat di Kota Kendari, satu di kota Makassar, dan tiga di Jakarta. 

Salah satu yang diamankan adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis yang saat itu berada di Makassar.

Dari delapan orang, KPK menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap pembangunan RSUD Koltim, Sabtu (9/8/2025). 

Kelima tersangka tersebut antara lain ABZ (Abdul Azis) Bupati Koltim, ALH sebagai PIC Kemenkes Pembangunan RSUD, dan AGD sebagai PPK proyek tersebut.

Menurut KPK, ketiga orang tersebut menjadi pihak penerima suap yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dua orang lainnya yaitu DK pihak swasta PT PCP dan AR sebagai KSO PT PCP berperan sebagai pihak pemberi suap.

Plt Deputi Penindakan dah Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu menerangkan, Pemkab Koltim mendapat dana sebesar Rp126,3 miliar dari Kementerian Kesehatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved