Jumat, 24 April 2026

Napi Korupsi Berkeliaran di Kendari

Napi Korupsi Eks Kepala Syahbandar Kolaka Disanksi Sel Isolasi Usai Kedapatan di Coffee Shop Kendari

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi, Supriadi.

Tayang:
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
zoom-inlihat foto Napi Korupsi Eks Kepala Syahbandar Kolaka Disanksi Sel Isolasi Usai Kedapatan di Coffee Shop Kendari
Dokumentasi TribunnewsSultra.com
LAPAS KENDARI - Kolase foto gedung Lapas kelas II A Kendari (kiri) dan narapidana tindak pidana korupsi eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, saat kedapatan berjalan ke Caffeshop di Kendaro, Selasa (14/4/2026). Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Supriadi. (Dok : Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Supriadi.

Eks Kepala Syahbandar Kolaka tersebut dijatuhi sanksi sel isolasi setelah kedapatan singgah minum kopi bersama mantan bawahannya di salah satu coffee shop di kawasan Eks MTQ Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).

Sel isolasi atau pengasingan merupakan penempatan narapidana di sel khusus secara terpisah dengan sedikit atau tanpa kontak manusia.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya memeriksa petugas Rumah Tahanan (Rutan) yang mengawal narapidana tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas pengawal melanggar prosedur karena tidak mencegah pertemuan tersebut. 

Akibatnya, petugas bersangkutan juga dikenai sanksi disiplin.

Sementara, Supriadi dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari yang berlokasi di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Baca juga: Ditjenpas Sultra Sebut Pengawal Napi Korupsi di Coffee Shop Kendari Dapat Sanksi Disiplin Rahasia

“Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas,” kata Sulardi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menyampaikan narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.

Keberangkatan itu berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh seorang petugas Rutan.

“Namun, permasalahan muncul saat perjalanan kembali ke rutan setelah persidangan, narapidana tersebut diizinkan singgah untuk minum kopi,” tuturnya.

Supriadi diketahui telah divonis bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara Belum Kelar, Napi Korupsi Nikel Supriadi Terciduk di Coffee Shop Kendari

Dalam praktiknya, Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk mengangkut nikel melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dari setiap dokumen yang diterbitkan, ia terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang.

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved