Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Kendari

Warga Kendari yang Kehilangan Motor dan HP Diminta Cek ke Polresta, Syarat Pinjam Pakai Barang Bukti

Masyarakat diminta untuk segera mengecek dan mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti ke penyidik tanpa dipungut biaya apa pun.

Tayang:
zoom-inlihat foto Warga Kendari yang Kehilangan Motor dan HP Diminta Cek ke Polresta, Syarat Pinjam Pakai Barang Bukti
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
PENYERAHAN BARANG BUKTI - Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, saat menyerahkan satu unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian, Jumat (12/6/2026). Masyarakat diminta untuk segera mengecek dan mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti ke penyidik tanpa dipungut biaya apa pun. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengeluarkan imbauan resmi bagi seluruh lapisan masyarakat yang merasa menjadi korban kehilangan kendaraan sepeda motor maupun barang elektronik berupa handphone (HP).

Masyarakat diminta untuk segera mengecek dan mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti ke penyidik tanpa dipungut biaya apa pun.

Saat ini di Markas Komando Polresta Kendari, terdapat puluhan unit barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai pengungkapan kasus tindak pidana. 

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan bahwa tercatat masih ada sebanyak 58 unit kendaraan bermotor roda dua dan 37 unit handphone berbagai merk yang berada di kantor polisi menunggu untuk dijemput oleh pemilik aslinya.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di wilayah hukum Polresta Kendari dan sekitarnya, yang merasa kehilangan aset sepeda motor ataupun handphone agar segera berkoordinasi dengan penyidik kami. Barang-barang ini merupakan hasil pengungkapan dari berbagai kasus kejahatan yang berhasil kami amankan," ujar Kombes Pol Edwin saat memberikan keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Polresta Kendari Ultimatum 6 DPO Dugaan Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Serahkan Diri

Mantan Kabid Propam Polda Riau ini menjelaskan, masyarakat yang ingin mengambil atau mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut diwajibkan untuk membawa dan melampirkan bukti kepemilikan yang sah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar diserahkan kembali kepada korban atau pemilik yang berhak sesuai hukum.

Adapun dokumen pendukung yang wajib dilampirkan antara lain STNK, BPKB untuk kendaraan bermotor.

Sedangkan handphone, korban membawa nota pembelian resmi, kotak handphone, atau dokumen pendukung sah lainnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Edwin menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dan penyerahan barang bukti ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penimbun 127 Tabung Elpiji di Kendari Sulawesi Tenggara, Dijual Rp35 Ribu

Warga diminta tidak perlu khawatir mengenai administrasi atau biaya siluman karena seluruh rangkaian proses pengajuan ini dipastikan bersih dari pungutan.

“Pengajuan gratis tanpa dipungut biaya sepersen pun,” tegas Kombes Pol Edwin Louis Sengka sembari menyerahkan satu unit sepeda motor hasil pencurian pada korban.

Masyarakat yang hendak melakukan pengecekan barang bukti atau mengajukan permohonan dapat langsung mendatangi Mako Polresta Kendari pada jam kerja dengan menemui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Selain datang langsung, Polresta Kendari juga membuka saluran komunikasi cepat guna memberikan kemudahan bagi warga dalam mencari informasi awal.

"Untuk memberikan pelayanan terbaik dan mempercepat proses, kami telah menyediakan layanan informasi terpusat. Masyarakat dapat menghubungi Hotline Sat Reskrim Polresta Kendari di nomor 0811 4010 777. Petugas kami akan siap membantu mengarahkan proses verifikasi awal," tutup Kapolresta Kendari.

Baca juga: Aksi Demo Mahasiswa UHO Kendari Tolak Kenaikan Harga BBM di Bundaran Tank, Diwarnai Bakar Ban

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Jaraknya dengan pusat kota di Tugu Religi Sultra atau Eks MTQ Kendari sekira 5,9 kilometer (km), waktu tempuh 12 menit berkendara motor atau mobil. 

Tugu Religi Sultra ini berada di Jalan Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved