Berita Baubau

15 Mantan Narapidana Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau Bersih-bersih Islamic Center

Sebanyak 15 mantan narapidana yang memperoleh kebebasan dan cuti bersyarat di Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau membersihkan kawasan Islamic Center

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
MANTAN NAPI MEMBERSIHKAN : Sebanyak 15 mantan narapidana yang memperoleh kebebasan dan cuti bersyarat di Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, membersihkan kawasan Islamic Center, Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Rabu (4/6/2025). Ketentuan sanksi kerja sosial ini berdasarkan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sebanyak 15 mantan narapidana yang memperoleh kebebasan dan cuti bersyarat di Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, membersihkan kawasan Islamic Center.

Terlihat aksi bersih-bersih tersebut berlangsung di depan Islamic Center Kota Baubau Sulawesi Tenggara dengan memangkas rumput yang mulai tinggi, Rabu (4/6/2025).

Tidak hanya mantan narapidana, sejumlah pegawai dan Satpol PP yang hadir juga ikut memangkas rumput di lokasi pembersihan.

Bersih-bersih ini dilakukan sebagai simulasi kerja sosial bagi para klien pemasyarakatan atau narapidana yang selesai menjalani hukuman atau proses peradilan.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan KUHP baru, pidana kerja sosial ini akan diberlakukan Januari 2026 mendatang.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Nasirudin mengatakan dalam KUHP baru, pidana kerja sosial ini dapat diberikan hakim kepada pelaku tindak pidana perkara ringan dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

“Dalam KUHP yang baru, ancaman penjara di bawah lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan,” ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara Soroti Beban Stigma Narapidana di Hari Bakti Pemasyarakatan

Kata dia, pidana kerja sosial dengan melakukan kegiatan bermanfaat seperti membersihkan rumah ibadah, bakti sosial, sekolah, rumah sakit, atau aktivitas sosial lainnya.

“Hari ini kami melakukan simulasi agar nantinya setelah pelaksanaannya, kami sudah terbiasa," kata Nasirudin.

"Masyarakat umum juga sudah terbangun mindset-nya bahwasanya seseorang yang pernah melakukan kesalahan masih bisa berkontribusi di masyarakat,” jelasnya.

Nasirudin pula menjelaskan nantinya pelaksanaan simulasi secara serentak akan dilaksankan 16-20 Juni 2025, serta akan dibuka oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved