Jumat, 1 Mei 2026

Ramadan 2026

Jam Operasional MPP Kota Kendari Tak Alami Perubahan Selama Ramadan 2026, Mulai Pukul 9 Pagi

Jam operasional Mal Pelayanan Publik atau MPP Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak alami perubahan selama Ramadan 2026.

Tayang:
zoom-inlihat foto Jam Operasional MPP Kota Kendari Tak Alami Perubahan Selama Ramadan 2026, Mulai Pukul 9 Pagi
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
MPP KENDARI - Masyarakat saat mengantre pelayanana di Mall Pelayanan Publik atau MPP, Rabu (18/2/2026), berlokasi di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga berdampingan dengan Kantor Balai Kota Kendari. Jam operasional MPP Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak alami penyesuaian selama Ramadan 2026, jadwalnya tetap Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00-15.00 Wita dengan waktu istirahat 12.00-13.00 Wita. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jam operasional Mal Pelayanan Publik atau MPP Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak alami perubahan selama Ramadan 2026.

Jadwalnya yaitu Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00-15.00 Wita, dengan waktu istirahat 12.00-13.00 Wita.

"MPP jadwalnya tidak berubah, kalau surat edaran ibu wali itu khusus pegawai di luar pelayanan ini," kata seorang pegawai kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (18/2/2026).

Diketahui, MPP berlokasi di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, berdampingan dengan Kantor Balai Kota Kendari.

Di sini masyarakat bisa memperoleh berbagai pelayanan mulai dari perbankan, pembayaran pajak, pembuatan kartu kuning, pencatatan sipil, dan beberapa layanan lainnya.

Pemerintah kota membagi pelayanan tersebut ke dalam empat zona, yakni zona 1 dan 2 adalah layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Di zona tersebut juga tersedia ruang laktasi, toilet, serta lift.

Baca juga: Aksi Bersih-bersih Ruang Terbuka Kotamara hingga Pasar Wameo Kota Baubau Jelang Ramadan 2026

Lalu zona 3 antara lain BNN, Penataan Ruang, PBG, KPP Pratama, Layanan Aduan, Ruang Konsultasi, Ruang Rapat MPP, Pendaftaran PTSP, Pelayanan PTSP, dan Call Center.

Sementara zona 4 yaitu Kemenag, PDAM, UKPB, BPS, Bea Cukai, Imigrasi, BPOM, Polresta, dan Bapenda.

Kemudian Ombudsman BPN, BPJS Kesehatan, Kejati, Kejari, Pengadilan Negeri Kendari, Labkesda, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta Amdal.

Sebelumnya, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian jam kerja selama Ramadan 2026.

Surat tersebut terbubuhi tandatangan digital Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam SE Pemerintah Kendari itu tertulis jam kerja pegawai mulai pukul 08.00-15.00 berlaku bagi pegawai dengan hari kerja Senin-Jumat.

Baca juga: Malaysia dan Singapura Mulai Puasa Ramadan Kamis, 19 Februari 2026, Sama dengan Indonesia

Sementara pegawai dengan waktu kerja SWita sampai dengan Sabtu dimulai pada pukul 08.00-14.00 Wita.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved