Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Kendari

Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong Kendari, Simpan 36 Saset Sabu di Tas dan Jok Motor

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran gelap narkotika.

Tayang:
zoom-inlihat foto Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong Kendari, Simpan 36 Saset Sabu di Tas dan Jok Motor
Istimewa
PEREDARAN NARKOBA DI KENDARI - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku WU (25) di rumah kosong, Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (30/1/2026) pagi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan paket siap edar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran gelap narkotika.

Seorang pemuda berinisial WU (25) diringkus di rumah kosong, Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Jumat (30/1/2026) pagi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan paket siap edar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika, Rabu (28/1/2026)," ujarnya, Jumat malam.

Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Konawe Ditangkap Polisi, Simpan 30,12 Gram Sabu Siap Edar Dalam Rumah

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal menggerebek di lokasi yang dimaksud, Jumat (30/1/2026) sekira pukul 09.30 Wita.

Lanjut AKP Andi, WU yang berada di lokasi langsung digeledah badan dan kendaraannya.

Barang Bukti Tercecer di Tas dan Motor

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu.

Di tas samping ditemukan 12 saset plastik bening berisi sabu, dan di bawah jok motor ditemukan 24 saset siap edar.

Baca juga: Polresta Kendari Kejar Pelaku Lain Kasus Curanmor 62 TKP Lintas Kabupaten di Sulawesi Tenggara

"Jadi total barang bukti yang kami sita sebanyak 36 saset plastik bening dengan berat bruto 8,04 gram," ujarnya.

Jarak Jalan Melati dengan Markas Polresta Kendari sekira 3,2 kilometer (km), waktu tempuh 8 menit berkendara motor atau mobil.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved