Rabu, 27 Mei 2026

Berita Konawe

2 Pengedar Narkoba di Konawe Ditangkap Polisi, Simpan 30,12 Gram Sabu Siap Edar Dalam Rumah

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tayang:
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto 2 Pengedar Narkoba di Konawe Ditangkap Polisi, Simpan 30,12 Gram Sabu Siap Edar Dalam Rumah
Istimewa
PENGEDAR SABU DI KONAWE - Inilah dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu inisial JU (35) dan JO (35) dibekuk Satresnarkoba Polres Konawe, Jumat (30/1/2026) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 30,12 gram sabu di kediaman JU, Desa Puuwonua Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini melibatkan dua pria inisial JU (35) dan JO (35), diamankan, Jumat (30/1/2026) dini hari.

Barang bukti sabu berat total 30,12 gram ditemukan di kediaman JU, Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Yusran, mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Untuk penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita, JU diamankan di kediamannya Desa Puuwonua,” ujarnya, Jumat malam.

Baca juga: Polresta Kendari Kejar Pelaku Lain Kasus Curanmor 62 TKP Lintas Kabupaten di Sulawesi Tenggara

"Setelah menangkap JU, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya, JO di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi," jelasnya.

Hasil penggeledahan di rumah JU, polisi menemukan satu sachet bening ukuran besar dengan Kode A1, dan dua sachet bening ukuran sedang Kode A2 dan A3 yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,54 gram.

Lalu, dua sachet bening ukuran sedang Kode B1 dan B2 yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,28 gram, satu sachet bening ukuran besar dengan Kode C1, dan 14 sachet ukuran sedang dengan Kode C2 sampai C15 yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,30 gram.

Selain itu, polisi menyita barang bukti lainnya, yakni satu handphone warna silver dengan SIM Card 085333371***, satu set alat isap (bong), satu timbangan berwarna silver cover hitam ditemukan di lantai ruang tamu.

Satu korek beserta sumbu ditemukan di lantai ruang tamu, satu sendok terbuat dari pipet plastik, satu klip plastik bening kosong berukuran sedang, satu klip plastik bening kosong berukuran kecil, dan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Baca juga: Wanita Miliki 63,03 Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polisi di Watuliandu Kolaka Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, di kediaman JO, polisi temukan satu handphone merek OPPO berwarna biru dengan SIM Card 082275887***.

Satu kotak berwarna silver yang berisikan dua klip plastik bening kosong berukuran besar, dan satu timbangan digital merk CHQ berwarna hitam ditemukan di dapur di atas kantong berwarna merah yang berisikan pupuk. 

Tiga klip plastik bening kosong berukuran kecil dan satu klip plastik bening kosong berukuran sedang ditemukan di atas kotak silver, satu alat press berwarna biru ditemukan di lemari kamar rumah orang tua JO.

Markas Polres Konawe berada di Jalan Bhayangkara No 1, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.

Jaraknya dengan Desa Puuwonua sekira 74,4 kilometer (km), waktu tempuh 1 jam 45 menit berkendara motor atau mobil.

Baca juga: Wanita Miliki 63,03 Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polisi di Watuliandu Kolaka Sulawesi Tenggara

Sementara jarak Kelurahan Lawulo dengan markas polisi tersebut sekira 7,7 kilometer, waktu tempuh 13 menit berkendara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved