Selasa, 14 April 2026

Berita Kendari

Polresta Kendari Amankan 2 Remaja yang Diduga Setubuhi Pelajar 12 Tahun di Semak-semak Konawe

Dua remaja inisial RT (17) dan FY (13) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap U (12).

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Polresta Kendari Amankan 2 Remaja yang Diduga Setubuhi Pelajar 12 Tahun di Semak-semak Konawe
Istimewa
ILUSTRASI PERSETUBUHAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan dua remaja berinisial RT (17) dan FY (13), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap U (12), Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Insiden dugaan persetubuhan terjadi di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (9/1/2026). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Dua remaja inisial RT (17) dan FY (13) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap U (12).

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan keduanya, Minggu (18/1/2026) pukul 12.00 Wita.

Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa memilukan menimpa pelajar asal Kendari ini, Jumat (9/1/2026).

Insiden ini terjadi di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Awalnya, korban diajak ke belakang rumah warga di Desa Sorue Jaya," ujar AKP Welliwanto, Minggu (18/1/2026).

Baca juga: Bawa Kabur dan Setubuhi Pelajar 15 Tahun di Kendari, Buruh Bangunan Asal Konsel Ditangkap Buser77

"Kedua pelaku diduga menyetubuhi korban secara bergantian di area alang-alang atau rumput liar," katanya menambahkan.

Mantan Kapolsek Mandonga ini, mengatakan modus yang digunakan pelaku untuk membujuk korban adalah dengan memberikan janji manis.

“Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku berjanji akan bertanggung jawab kepada korban jika nantinya korban hamil," terangnya.

Usai menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat menyelidiki hingga akhirnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolresta Kendari.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Baca juga: Sadis, Paman Setubuhi Keponakan Usia 10 Tahun di Kolaka Timur, Diringkus Buser77 di Kendari

"Kami amankan setelah diperiksa di Ruang Unit VI PPA Satreskrim, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga ditangkap guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Jarak Desa Sorue Jaya dengan Kendari, ibu kota Provinsi Sultra sekira 22,1 kilometer (km), waktu tempuh 35 menit berkendara motor atau mobil. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved