Berita Kendari

Kota Kendari Sulawesi Tenggara Berpotensi Jadi Jalur Transit Pelaku Kejahatan Transnasional

Simak berikut 9 sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Anoa 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
SOSIALISASI TPPM - Kepolisian Resor Kota Kendari dan Australian Federal Police (AFP) menggelar Sosialisasi bahaya dan pencegahan kasus kejahatan transnasional, khususnya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Senin (17/11/2025). Sosialisasi ke amsyarakat itu digelar di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).(Ahlun) 

Pelabuhan Nusantara merupakan salah satu pelabuhan utama di Kendari, berada di Jalan Konggoasa, Kandai Kecamatan Kendari.

Pelabuhan Pangkalan Perahu, biasanya digunakan untuk aktivitas kepelabuhanan, berlokasi di Jalan WR Soepratman, Kandai.

Kemudian Kendari New Port (Pelabuhan Bungkutoko) yang dibangun untuk pelabuhan peti kemas internasional dan multi-purpose di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo.

Serta Pelabuhan Penyeberangan Kendari, melayani lintasan antar-kabupaten, seperti ke Kabupaten Konawe Kepulauan. 

Dengan banyaknya akses keluar masuk di Kendari, menjadi salah satu alasan kota ini berpotensi menjadi jalur maupun tempat transit pelaku kejahatan lintas batas negara.

Selain itu, Provinsi Sultra juga tidak lepas dari kasus perdagangan orang.

Baca juga: Pemicu Terjadinya TPPO dan Cara Menghindarinya Dibagikan KP2MI Saat di Kendari Sulawesi Tenggara

Menurut data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, tindak pidana penjualan orang yang ditangani sebanyak tiga kasus pada 2023 lalu.

"Satu kasus penjualan orang di Kalimantan itu kita cekal di bandara tahun 2023, jadi satu korban sudah diterbangkan ke Makassar, dua orang lainnnya masih di Kendari," ucap Kepala Unit PPA Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra saat sosialisasi TPPO di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/4/2025) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Sultra, La Ode Muhammad Askar menjelaskan pihaknya melakukan pencegahan TPPO yang akan berangkat keluar negeri.

Sementara TPPO di dalam negeri menjadi wewenang pemerintah daerah dan aparatur penegak hukum.

Askar menyebut, sejauh ini Kota Kendari tidak memiliki kasus tindak pidana penjualan orang keluar negeri.

"Sampai hari ini yang masuk sampai ke ranah kepolisian itu terjadi di Kabupaten Konawe, untuk Kota Kendari tidak ada," jelasnya pada Rabu (23/4/2025).(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved