Kamis, 28 Mei 2026

Berita Kendari

Pembahasan Upah Minimum Kota Kendari 2026 Belum Dilaksanakan, Tunggu Surat Edaran Menaker

Pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK 2026 belum dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kendari.

Tayang:
zoom-inlihat foto Pembahasan Upah Minimum Kota Kendari 2026 Belum Dilaksanakan, Tunggu Surat Edaran Menaker
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
KEPALA DISNAKERPERIN KENDARI - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Farida Agustina menyampaikan, pemerintah kota masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via pesan WhatsApp, Senin (3/11/2025. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK 2026 belum dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kendari.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Farida Agustina saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (3/10/2025).

Farida menyampaikan, pemerintah kota masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

"Belum dek, kami menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan," tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Meski demikian, Farida menyebutkan, surat edaran dari pemerintah pusat itu biasanya keluar pada pertengahan November 2025.

Baca juga: Kapan Gaji PNS 2026 Naik? RAPBN Makin Meningkat, Tapi Prabowo Tak Singgung Kenaikan Upah

Dikutip dari Tribunnews.com, Kemnaker menjadwalkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025.

Saat ini, pemerintah tengah membahas formula baru untuk penyusunan UMP 2026 usai dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai informasi, UMP Sultra 2025 adalah Rp3.073.551,70, naik Rp187.587,66 atau 6,5 persen dibandingkan UMP 2024.

Sementara UMK Kendari 2025 sebesar Rp3.314.389 yang juga mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp202.286 dari UMK 2024.

Penetapan UMK Kendari 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved