Berita Kendari

Suasana Jalan Antero Hamra Samping The Park Kendari Sultra Usai Ditertibkan, Tidak Ada Juru Parkir

Inilah suasana tepi Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, samping The Park Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/10/2025) malam.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
JALAN ANTERO HAMRA - Suasana Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, samping The Park Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/10/2025) malam. Pantauan TribunnewsSultra.com sekira pukul 18.20 Wita, tampak jalan samping pusat perbelanjaan ini lebih lengang dari biasanya. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah suasana tepi Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, samping The Park Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/10/2025) malam.

Pantauan TribunnewsSultra.com sekira pukul 18.20 Wita, tampak jalan samping pusat perbelanjaan tersebut lebih lengang dari biasanya.

Tak ada juru parkir di lokasi tersebut.

Di sepanjang Jalan Antero Hamra juga terpasang rambu dilarang parkir baik dari sisi kanan maupun sisi kiri.

Namun beberapa pengunjung masih memarkirkan kendaraan roda duanya di dekat pintu masuk.

Baca juga: Daftar Pelabuhan Sulawesi Tenggara Mulai Berlakukan Parkir Elektronik, Cegah Parkir Liar

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menertibkan lokasi parkir di sekitar pusat perbelanjaan itu pada pagi hari tadi.

"Jam 8 pagi tadi," jawab Camat Kadia, Hasman Dani melalui pesan WhatsApp Messenger.

Penertiban itu dipimipin oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman bersama Polresta Kendari, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Satpol PP.

Imenk, sapaan akrab Sudirman mengatakan, penertiban parkir di kawasan itu guna memberi keamanan kepada pengguna jalan.

Selama ini, mobilitas masyarakat terganggu akibat kemacetan yang ditimbulkan dari parkir tepi jalan tersebut.

Baca juga: Jalan Antero Hamra Kota Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Terapkan Satu Jalur Usai Diaspal, Ada Rambu

"Penertiban ini bukan sekadar menindak, tetapi menata wajah Kota Kendari, kota ini milik kita bersama," katanya.

Tak hanya itu, menurut dia, penindakan ini juga penting untuk memutus tindakan pungutan liar atau pungli.

Sebelumnya, Polresta Kendari telah mengamankan dua oknum juru parkir pada 22 September 2025.

Keduanya ditangkap saat mengoperasikan parkir di tepi Jalan Antero Hamra samping The Park Kendari.

Izin Penyelenggara Tempat Parkir atau IPTP mereka telah berakhir sejak 2023, sehingga karcis yang digunakan sudah kedaluwarsa. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved