Berita Kendari

Perselingkuhan dan Masalah Ekonomi Jadi Penyebab KDRT di Kendari, Tercatat 27 Kasus Sepanjang 2024

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bertambah satu kasus pada 2024.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
KANTOR UPTD PPA - Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan data UPTD PPA Kendari, tercatat sebanyak 27 kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi sepanjang tahun 2024. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bertambah satu kasus pada 2024.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kendari, tercatat ada 27 kasus KDRT sepanjang tahun 2024.

Kasus KDRT yang menimpa perempuan ini, naik satu kasus dari tahun sebelumnya (2023) yakni sebanyak 26 kasus.

Kepala UPTD PPA Kota Kendari, Hizal Joisman mengatakan, terdapat dua faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT.

Pertama, adanya orang ketiga atau perselingkuhan sehingga terjadi pertengkaran hingga kekerasan fisik.

Baca juga: Diduga Cemburu Penyebab Suami KDRT Istri di Desa Porara Konawe, Korban Luka Serius Ditebas Badik

Kedua, dari sisi ekonomi yaitu tidak memberikan nafkah, sehingga mengabaikan hak-hak anak dan istri.

"Faktor ini masuk ke dalam kategori sebagai penelantaran dalam KDRT," katanya, Rabu (5/2/2025).

Dia menuturkan, kasus KDRT ini beriringan dengan kekerasan psikis, sehingga diperlukan pendampingan secara psikologi.

Hal itu dilakukan agar traumatik yang dirasakan pasca kejadian bisa dinetralisir kembali.

"Dengan harapan korban bisa melakukan aktivitas kembali dengan normal," ucap dia.

Baca juga: Cegah Kekerasan, Pj Wali Kota Kendari Ingatkan Guru Tangani Murid Sakit di Sekolah Sesuai Gender

"Sehingga tugas perempuan dalam mengasuh dan membimbing anak dapat dilakukan dengan maksimal," imbuhnya.

Hizal menyebutkan, seluruh korban didampingi oleh UPTD PPA Kota Kendari berdasarkan mekanisme dan kebutuhan.

Adapun pencegahan, DPPPA Kota Kendari melakukan sosialisasi tentang dampak dan pelanggaran dari KDRT ini.

"Itu bukan ruang lingkup kami sebagai UPTD PPA, tapi sedikit memberikan gambaran saja seperti itu penanganannya," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved