Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Kendari

Aniaya Pemuda 28 Tahun, Warga Jalan Lasolo Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial IL alias S (31), ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya karena menganiaya pemuda RS (28).

Tayang:
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Aniaya Pemuda 28 Tahun, Warga Jalan Lasolo Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi
Istimewa
POLISI TANGKAP PELAKU - Seorang pria berinisial IL alias S (31), ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya karena menganiaya pemuda RS (28). Pada Minggu (31/8/2025), sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial IL alias S (31), ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya karena menganiaya pemuda RS (28).

Insiden penganiayaan ini terjadi di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/8/2025).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan penganiayaan bermula saat RS hendak keluar dari Jalan Lasolo usai mengantar dua rekannya, CI dan ID.

IL tiba-tiba mengadang RS.

Tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung menendang bagian depan motor korban, lalu melayangkan pukulan ke arah wajah RS.

Baca juga: 21 Pelajar Tak Aniaya Siswa SMA di Kendari Dipulangkan ke Orangtua, Tanda Tangani Surat Pernyataan

"Akibat pukulan tersebut, korban mengalami pendarahan pada mulut dan bengkak di bagian pelipis," ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Iptu Busran mengatakan polisi yang mendapat laporan lalu melakukan serangkaian pemeriksaan dan menyelidiki keberadan pelaku.

Pada Minggu (31/8/2025), sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Lokasi penganiayaan dengan penangkapan berjarak 15,6 kilometer (km), waktu tempuh 27 menit.

IL saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved