Jumat, 22 Mei 2026

Berita Baubau

Update Kasus AMG Pantheon di Baubau, Polisi Periksa 10 Saksi dari Member Bawah hingga Menengah

Update kasus investasi bodong yang menjerat 25 ribu warga di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tayang:
zoom-inlihat foto Update Kasus AMG Pantheon di Baubau, Polisi Periksa 10 Saksi dari Member Bawah hingga Menengah
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
SATGAS PASTI OJK - Media Briefing Triwulan Pertama dan Rapat Koordinasi Satgas PASTI membahas kinerja OJK Sulawesi Tenggara dan update penanganan aktivitas keuangan ilegal, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Learning Center OJK Sultra, Jalan Gunung Meluhu, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Update kasus investasi bodong yang menjerat 25 ribu warga di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra menyampaikan adanya aktivitas trading fiktif melalui platform AMG Pantheon, Selasa (24/2/2026).

Korbannya mencapai 25 ribu orang berasal dari kalangan ASN, TNI, Polri, guru, akademisi, pelajar, petani, sampai dengan nelayan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kemudian membentuk posko pengaduan bagi para korban.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, kepolisian daerah (polda) sebagai salah satu anggota Sagas PASTI telah memanggil beberapa saksi.

Baca juga: Korban di Baubau Beberkan Perekrutan Anggota AMG Pantheon, OJK Sultra Nyatakan Aplikasi Ilegal

"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) untuk menggali informasi identitas para anggota AMG Pantheon," katanya, Kamis (5/3/2026).

Dalam waktu dekat, mereka akan melakukan rapat koordinasi dengan Satgas PASTI pusat, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber).

Terkait pengembalian dana, Bismi menyebut hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan, tetapi pihaknya tidak dapat menjamin dana para korban dapat kembali hingga 100 persen.

Pasalnya, kasus ini diduga menggunakan skema ponzi, yakni penipuan investasi yang membayar keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sah.

Dengan skema tersebut, sebagian member AMG Pantheon disinyalir telah menikmati dana yang beredar, meskipun tidak seluruhnya.

Baca juga: 25 Ribu Warga Baubau Sulawesi Tenggara Jadi Korban Trading Fiktif AMG Pantheon, ASN hingga Nelayan

"Namun kami pastikan akan mengoptimalkan upaya untuk mengendalikan seluruh dana yang dinikmati oleh pelaku utama AMG Pantheon," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sultra sekaligus Anggota Satgas PASTI, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, membenarkan adanya penyelidikan terhadap sejumlah saksi.

AKBP Ahmad mengatakan, Polres Baubau telah memeriksa enam orang saksi, sedangkan Polda Sultra telah mengundang empat saksi lainnya.

Saksi-saksi tersebut merupakan member dari level bawah hingga menengah yang telah dimintai keterangan.

"Dua saksi sudah kami buatkan berita acara interogasi, sementara dua lainnya akan kami jadwalkan ulang karena yang bersangkutan memiliki kepentingan lain," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Korban Investasi Bodong di Baubau Sulawesi Tenggara Melapor ke Polisi, Ingin Uang Kembali

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved