Kamis, 21 Mei 2026

OTT Kejaksaan di Baubau

Update Kasus Eks Kepala Inspektorat Baubau, Tuntutan Jaksa, Pembelaan Amrin Abdullah

Eks Kepala Inspektorat Kota Baubau Amrin Abdullah mengklaim tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai fakta yang terungkap selama sidang kasus korupsi

Tayang:
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
zoom-inlihat foto Update Kasus Eks Kepala Inspektorat Baubau, Tuntutan Jaksa, Pembelaan Amrin Abdullah
TribunnewsSultra.com
PERSIDANGAN PLEDOI - Eks Kepala Inspektorat Baubau, Amrin Abdullah (tengah) terduga korupsi, didampingi kuasa hukum saat diwawancara awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (1/12/2025). Amrin menjalani sidang pledoi atau pembelaan hari ini setelah mengikuti sidang tuntutan JPU pada Rabu, 15 Oktober 2025 lalu.(Dok : Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut update kasus Eks Kepala Inspektorat Kota Baubau, Amrin Abdullah, yang kini memasuki sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Eks Kepala Inspektorat atau Inspektur Baubau, Amrin Abdullah, mengklaim tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Hal itu ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Senin (1/12/2025).

Amrin mengatakan JPU menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebab, diduga melanggar Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pemerasan, ancaman, atau permintaan potongan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Namun, ia menegaskan tidak pernah memeras, mengarahkan, atau memerintahkan seseorang untuk menerima sesuatu dalam bentuk apa pun. 

Bantahan tersebut, kata dia, juga telah dikuatkan oleh keterangan 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Hal yang menjadi dasar jaksa tersebut semua mengada-ada. Saya tidak pernah memeras atau mengarahkan seseorang atau memerintahkan seseorang untuk menerima suatu dalam bentuk apa pun. Dan itu sudah terbukti dalam sidang-sidang sebelumnya,” ujar Amrin Abdullah usai persidangan.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Website, Eks Kepala Inspektorat Baubau Didakwa Pemerasan ke Penyedia

Amrin menyampaikan, saksi ahli dalam sidang menyebut adanya surat penunjukan pejabat pengadaan.

Surat itu menunjukkan dirinya dan terdakwa lainnya memiliki jabatan berbeda. 

Secara hukum, hal itu membantah adanya perintah di luar tanggung jawab masing-masing.

“Menurut saksi ahli, apabila seseorang yang telah diberi tugas bertindak menyimpang dari tugas pokok dan fungsinya, maka tanggung jawab kesalahan berada pada individu tersebut, bukan pada pihak lain,” ujarnya.

Adapun terkait dugaan pemerasan, Amrin mengklaim pejabat pengadaan hanya menyampaikan konsekuensi sanksi sesuai undang-undang pengadaan barang dan jasa kepada vendor, bukan melakukan pengancaman atau pemerasan.

Ia pun menyatakan siap menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tuntut saja saya kalau benar melakukan korupsi. Tuntut saja maksimal 20 tahun. Saya berpikir fakta persidangan ini diabaikan oleh tim jaksa penuntut umum, sehingga mereka lebih fokus pada pemeriksaan. Itu menurut saya adalah fitnah atau tuduhan atau alasan yang mengada-ada,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Kepala Inspektorat Baubau Tersangka Kasus Korupsi, Berawal OTT Kejaksaan di Sulawesi Tenggara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved