Ia menerangkan, seluruh instansi pusat dan daerah harus menyelesaikan proses pengusulan dan penetapan NIP PPPK sebelum Oktober.
"Batas waktu terakhir, ini selalu saya sampaikan. Para kepala daerah tidak boleh mengusulkan lebih dari 1 Oktober."
"1 Oktober 2025 harus sudah selesai. Maka 20 hari sebelumnya harus sudah diusulkan. Itu paling akhir. Sehingga diangkat TMT 1 Oktober, untuk seluruh PPPK," katanya, dikutip Jumat (22/8/2025).