PPPK Sultra Tahap 2

Pengusulan NIP PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Menunggu TTD Pertek, 1 Tahapan Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK TAHAP 2 - Pada Senin (25/8/2025), berdasarkan penelusuran TribunnewsSultra.com, melalui akun Monitoring Layanan (MOLA) BKN, bisa diketahui perkembangan tentang penetapan NIP PPPK tahap 2 untuk Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk diketahui, PPPK yang ingin memantau perkembangan usulan layanan melalui MOLA BKN, dengan catatan alamat email terdaftar di sistem MyASN sudah benar dan sesuai.

Dikarenakan notifikasi terkait status layanan, akan dikirimkan langsung ke email terdaftar pada sistem akun MyASN.

Adapun status pengusulan NIP PPPK tahap 2 Pemprov Sultra, yakni tertulis "Menunggu Tanda tangan - TTD Pertek".

"Ketarangan: Usul telah disetujui oleh BKN, saat ini sedang menunggu proses tandan tangan Pertimbangan Teknis oleh BKN," bunyi email status Pengusulan NIP PPPK tahap 2 Pemprov Sultra.

Jika berjalan sesuai rencana, maka pengusulan NIP PPPK tahap 2 tinggal 1 tahapan lagi, berdasarkan 6 tahap mesti dilalui.

Baca juga: Penetapan NIP PPPK Tahap 2 Tenaga Teknis BKN Regional II Capai 49 Persen

6 tahapan pengusulan NIP PPPK yang bisa dipantau melalui aplikasi MOLA BKN RI:

1. Input Berkas

Input Berkas merupakan notifikasi operator instansi, sedang memproses pengajuan berkas. Berkas belum diterima BKN di tahap ini.

2. Berkas Disimpan (Terverifikasi) 

Tahapan ini terkait sedang diverifikasi instansi dan menunggu persetujuan pejabat berwenang. Dengan kata lain, berkas siap diajukan penetapan NIP. 

3. Approval Surat Usulan 

Notifikasi 'Approval Surat Usulan' berarti usul telah disetujui pejabat instansi, menunggu verifikasi di BKN. Artinya, berkas sudah masuk tahap pengajuan usul NIP. 

4. Perbaikan Approval

Usul dikembalikan karena ada dokumen atau data belum sesuai. Sehingga kelengkapan berkas perlu dilengkapi dan diajukan ulang operator instansi. 

5. Menunggu Tanda Tangan atau TTD Pertimbangan Teknis

Halaman
123