Biasa disantap bersama ikan palumara, ayam tawaloho, cumi kuah hitam, kambatu (daging khas yang dipanggang lalu ditumis), kabengga, hingga pokea.
Dengan hidanagn pelengkap seperti sayur bening bayam yang dicampur terong, okra ataupun pasele (jagung kecil).
Cara makan Sinonggi cukup unik, karena sagu yang sudah disiram air panas akan mengental lalu digulung sesuai selera menggunakan sepasang sumpit dan disimpan di piring yang sudah berkuah.
Jarak Raha, ibu kota Muna ke Kepulauan Buton, tepatnya di Kota Baubau sebagai kota terbesar di Buton berkisar 107,43 kilometer.
Dapat ditempuh melalui jalur darat dari Pelabuhan Nusantara Raha ke Pelabuhan Murhum dengan waktu perjalanan sekira 4 jam.
Sementara dari Kota Kendari, dapat ditempuh melalui jalur penyeberangan laut dari Pelabuhan Nusantara Kendari atau Pelabuhan Torobulu Konawe Selatan ke Pelabuhan Nusantara Raha atau Pelabuhan Tampo Muna naik kapal ferry dengan waktu perjalanan sekira 3-5 jam.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) itu menyampaikan selain kuliner, Pemprov Sultra juga memastikan kesiapan akomodasi dengan menyediakan sekitar 3.400 kamar hotel dan homestay.
Fasilitas ini tersebar mulai dari hotel bintang satu hingga bintang lima, termasuk homestay yang memiliki pelayanan baik.
Menurutnya, pelayanan ramah, kenyamanan, serta kebersihan kamar harus menjadi prioritas.
Ia juga mengingatkan pengelola hotel agar tidak menaikkan harga secara berlebihan.
Kenaikan tarif hanya boleh maksimal 30 persen.
“Dari kesiapan hotel, kami tidak gila-gilaan menaikkan tarif karena kita harus menghormati tamu,” jelas mantan Bupati Wakatobi dua periode itu.
Baca juga: Ikan Dole Kuliner Khas Buton Sulawesi Tenggara, Renyah dan Lembut Bisa Jadi Camilan serta Lauk
Rakornas PHD diperkirakan akan dihadiri dua menteri, pejabat kementerian, gubernur, wakil gubernur, sekda, kepala biro hukum, serta sekwan dari berbagai provinsi.
Sementara peserta STQH Nasional yang telah terkonfirmasi mencapai 3.387 orang.
Mereka terdiri dari Presiden RI dan rombongan, menteri, anggota DPR dan DPD RI, duta besar, serta pejabat eselon I kementerian.