Berita Sulawesi Tenggara

Wakil Gubernur Sultra Sidak Disketapang, Temukan 10 ASN Tak Hadir, Sebut Disiplin Belum Jadi Budaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAK - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Sultra, Rabu (20/8/2025). (Dok : Dewi Lestari)

Disiplin ASN diatur dalam sejumlah peraturan antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto (jo.) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkaninan dan Perceraiaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Daftar Besaran Gaji ASN dan PPPK Pemprov Sulawesi Tenggara 2025: Kisaran Gapok, Tunjangan dan TPP

Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin.

Mulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang disesuaikan dengan pelanggarannya.

Serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.(*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)