TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Sultra, Rabu (20/8/2025).
Kantor tersebut berlokasi di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Tak jauh dari balai kota yang berjarak sekitar 400 meter.
Dalam sidak itu, tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di Disketapang tercatat mencapai 87 persen.
Meski demikian, Hugua menemukan 10 ASN tidak hadir tanpa keterangan, sementara sejumlah pegawai lainnya tengah cuti.
“Ini bisa dikatakan sebagai kedisiplinan yang cukup baik. Hal ini mencerminkan bahwa di Sultra, pelan tapi pasti, aparatnya mulai melembagakan budaya disiplin,” kata Wakil Gubernur Sultra.
Menurutnya, baik dirinya maupun Gubernur Sultra Andi Sumangerukka selalu menekankan pentingnya disiplin ASN.
Baca juga: ASN Dinas Kesehatan dan PU Kolaka Timur Tetap Ngantor Meski Ruangan Disegel KPK Usai OTT Dugaan Suap
Bahkan, ia mengungkapkan Gubernur kerap mengingatkannya untuk terus mengawal penegakan aturan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hugua juga menyoroti penerapan sistem absensi.
Ia menilai sebagian besar organisasi perangkat daerah (OPD) masih bergantung pada absensi manual, sementara absensi elektronik belum sepenuhnya berjalan optimal.
Padahal, sistem yang seharusnya digunakan adalah absensi elektronik sebagai dasar utama pencatatan kehadiran.
“Jika absensi elektronik masih disiasati, maka absensi manual tetap dipakai sebagai pembanding. Meski begitu, absensi manual ke depan diharapkan tidak lagi digunakan karena fungsinya hanya sebagai alat kroscek,” tutur mantan Bupati Wakatobi itu.
Anggota DPR RI periode 2019-2024 itu menekankan sidak yang dilakukan bukan semata kegiatan seremonial.
Melainkan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan disiplin ASN benar-benar menjadi budaya.
Baca juga: Sidak Bapenda Sultra, Wagub Sulawesi Tenggara Harap Disiplin ASN Tak Bergantung Hadirnya Pimpinan
“Saya sebenarnya tidak ingin melakukan sidak, tetapi ini kewajiban saya. Disiplin belum menjadi gaya hidup. Kalau sudah menjadi gaya hidup, maka Sultra bisa lebih makmur,” jelasnya.
Disiplin ASN diatur dalam sejumlah peraturan antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto (jo.) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkaninan dan Perceraiaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Daftar Besaran Gaji ASN dan PPPK Pemprov Sulawesi Tenggara 2025: Kisaran Gapok, Tunjangan dan TPP
Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin.
Mulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang disesuaikan dengan pelanggarannya.
Serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)