Berita Konawe Selatan

2 Pengedar Sabu di Laeya Dibekuk Polres Konawe Selatan, Sita 115 Saset Siap Edar

Dua warga Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Polres Konawe Selatan
PENGEDAR SABU DITANGKAP - Kolase foto barang bukti dan 2 warga Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. 2 warga ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Dua warga Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Kedua warga ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel karena jadi pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (12/8/2025).

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama mengatakan pihaknya menangkap 2 terduga pelaku berinisial AM dan SS.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.

Laeya berada sekitar 46,1 kilometer (km) dari ibu kota Konawe Selatan, Kecamatan Andoolo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah identitas pelaku diketahui, Tim Opsnal langsung mengamankan AM dan SS di Jalan Poros Kendari–Andoolo, tepatnya di Desa Rambu-Rambu,” kata mantan Kanit I Subdit Teror dan Radikal Ditkamsus Baintelkam Polri itu, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Mahasiswa Edarkan dan Pakai Sabu di Muna Diringkus Polisi, Ngaku Dapat Dari Tahanan Lapas Baubau 

Kapolres yang resmi menggantikan AKBP Wisnu Wibowo Senin (8/7/2024) lalu itu menjelaskan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 115 saset sabu siap edar dengan berat bruto 48,25 gram.

Beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Mereka telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Konsel untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya .

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved