KPK OTT di Sulawesi Tenggara

Tangan Terborgol, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Menatap ke Depan Saat Diumumkan Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dugaan kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Aqsa
Tangkapan layar video kanal YouTube KPK, dok tribunnews.com
BUPATI KOLTIM TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dugaan kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelum KPK membeberkan kronologi penahanan terhadap sejumlah orang tersebut, tersangka dimunculkan di depan awak media. Ada lima orang yang mengenakan rompi oranye, termasuk Bupati Koltim Abdul Azis. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dugaan kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka disiarkan secara virtual melalui akun YouTube resmi KPK RI, Sabtu (9/8/2025) dini hari pukul 02.10 WITA.

Sebelum KPK membeberkan kronologi penahanan terhadap sejumlah orang tersebut, tersangka dimunculkan di depan awak media.

Ada lima orang yang mengenakan rompi oranye, termasuk Bupati Koltim Abdul Azis.

Dia berdiri di posisi kedua dari ujung kanan, bersampingan dengan seorang laki-laki yang mengenakan jaket hitam berlogo KPK.

Abdul Azis tampak tenang melihat ke arah depan meski tangannya diborgol.

Plt Deputi Penindakan dah Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kemenkes telah mengalokasikan dana Rp4,5 triliun untuk peningkatan kualitas RSUD menjadi tipe C.

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka KPK Kasus Suap Proyek RS Koltim Rp126 Miliar

Anggaran tersebut digelontorkan ke 12 RSUD se-Indonesia, salah satunya di Kabupaten Kolaka Timur.

RSUD di Koltim mendapat jatah sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK.

Akan tetapi, proyek dengan nilai besar tersebut justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Di Kabupaten Kolaka Timur ini terjadi tindak pidana korupsi,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

“Anggarannya itu dipotong dan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya menambahkan.

Sejak 7-8 Agustus 2025, KPK telah mengamankan 12 orang di tiga lokasi yang berbeda.

Yakni Kota Kendari Sultra sebanyak empat orang meliputi AGD, AAR, NA dan DA.

Lalu ALH, DK, NB, AR, ASW, dan CYN diamankan di Jakarta, serta ABZ dan FZ di Makassar Sulawesi Selatan.

Ke-12 orang tersebut meliputi pihak swasta maupun pegawai negeri di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved