Anggaran tersebut digelontorkan ke 12 RSUD se-Indonesia, salah satunya di Kabupaten Kolaka Timur.
RSUD di Koltim mendapat jatah sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK.
Akan tetapi, proyek dengan nilai besar tersebut justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Di Kabupaten Kolaka Timur ini terjadi tindak pidana korupsi,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
“Anggarannya itu dipotong dan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya menambahkan.
Sejak 7-8 Agustus 2025, KPK telah mengamankan 12 orang di tiga lokasi yang berbeda.
Yakni Kota Kendari Sultra sebanyak empat orang meliputi AGD, AAR, NA dan DA.Lalu ALH, DK, NB, AR, ASW, dan CYN diamankan di Jakarta, serta ABZ dan FZ di Makassar Sulawesi Selatan.
Ke-12 orang tersebut meliputi pihak swasta maupun pegawai negeri di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.
(*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)