Berita Sulawesi Tenggara

Tren Fomo Picu Warga di Sulawesi Tenggara Gunakan Pinjol, Ada 97 Pengaduan Ilegal hingga Juni 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OJK SULTRA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha saat diwawancara di kantornya, Selasa (5/8/2025). Ia mengungkapkan mayoritas pengguna pinjol berasal dari generasi Z, milenial, hingga generasi X.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 97 pengaduan terkait pinjaman online ilegal diterima sepanjang Januari hingga 30 Juni 2025. 

Lonjakan kasus ini disinyalir berkaitan erat dengan tingginya minat masyarakat terhadap pinjaman online, terutama di kalangan usia produktif.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan mayoritas pengguna pinjol berasal dari generasi Z, milenial, hingga generasi X. 

Generasi Z adalah kelahiran 1997-2012, milenial lahir antara 1981-1996, dan generasi X lahir 1965-1980.

Mereka banyak memanfaatkan layanan pinjaman online karena aksesnya yang cepat dan persyaratan yang sangat mudah.

Baca juga: Tips Aman Pinjaman Daring Dibagikan OJK Sulawesi Tenggara dalam Festival Jurnalis Muda di Kendari

“Persyaratannya itu cuma butuh KTP dan media sosial, sudah langsung bisa cair,” ujar Bismi saat ditemui di Kendari, Selasa (5/8/2025).

Menurut Bismi, tren Fear of Missing Out (Fomo) atau rasa takut tertinggal dalam mengikuti gaya hidup dan berbagai kegiatan menjadi salah satu faktor utama mendorong kalangan muda mengakses pinjaman online.

“Biasanya mereka banyak sekali kebutuhannya, sehingga bagaimana caranya bisa ikut tren atau beli produk, ya salah satunya lewat pinjol,” katanya.

Mengatasi hal itu, OJK Sultra berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal. 

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, kerja sama dengan pemerintah daerah, hingga edukasi langsung kepada masyarakat saat berkunjung ke kantor OJK.

Baca juga: Rajin Bayar Paylater Jadi Solusi Anak Muda di Sultra Bisa Punya Rumah KPR, Begini Penjelasan OJK

“Setiap kesempatan, kami tekankan pentingnya berhati-hati memilih layanan pinjaman, dan kami bantu arahkan ke yang legal,” ujar Bismi.

Bismi menyampaikan di OJK saat ini ada istilah baru Pinjaman Daring (Pindar) untuk menyebut pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK. 

Langkah ini bertujuan menghindari kesalahpahaman publik yang menganggap semua pinjol bersifat ilegal.

“Konotasi di masyarakat itu pinjol selalu ilegal, padahal ada juga yang legal dan diawasi langsung oleh OJK,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)