TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok pelaku pembunuhan sadis wanita berinisial AI (59) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, saat konferensi pers yang berlangsung, Senin (4/8/2025).
“Pelaku U dipersangkakan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan yang disertai pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” jelasnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Kendari Sulawesi Tenggara, Pelaku Terpengaruh Sabu
Kombes Pol Edwin mengatakan pelaku sejak dari rumahnya di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, telah berencana untuk berhubungan badan dengan korban AI.
“Saat kejadian, pelaku juga mencekik leher korban hingga pingsan, lalu mencari senjata tajam yang kemudian digunakan untuk menghabisi nyawa AI,” ujarnya.
Sebelumnya, wanita berinisial AI (59) ditemukan tewas bersimbah darah serta setengah telanjang di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (1/7/2025). (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)