“Kami belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana. Namun, masyarakat yang kedapatan memasang bendera non-negara akan diberikan imbauan agar lebih bijak dan menghormati simbol-simbol kenegaraan,” ujar Iptu Ruslan Basuki, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, kepada wartawan, Minggu (4/8/2025).
Polres Jakarta Pusat bersama Satpol PP telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah wilayah permukiman. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, yang meminta jajarannya menjaga semangat nasionalisme selama bulan kemerdekaan.
“Kami bersama Satpol PP melakukan pemantauan terhadap penggunaan atribut dan bendera yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme, termasuk bendera bertema bajak laut atau fiksi,” kata Ruslan.
Baca juga: Lomba Kebersihan Desa hingga Kecamatan, Olahraga dan Seni Jadi Agenda HUT ke-80 RI di Konawe Utara
Fenomena pengibaran bendera One Piece ramai diperbincangkan di media sosial. Warga terlihat memasang bendera tersebut di pekarangan rumah, kendaraan angkutan, bahkan di bawah bendera Merah Putih. Sebagian masyarakat menganggapnya sebagai bentuk ekspresi, namun aparat menekankan pentingnya menjaga kesakralan simbol negara.
Polres Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan dengan mengedepankan nilai-nilai kebangsaan.
“Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Mari kita hormati dengan mengibarkannya di lingkungan masing-masing, sebagai wujud cinta tanah air,” pungkas Ruslan.
Hingga kini, pendekatan yang diambil aparat masih bersifat persuasif dan edukatif. Tidak ada penindakan hukum, namun pemantauan akan terus dilakukan hingga puncak perayaan 17 Agustus.
Respons Pemerintah dan Kreator One Piece
Kreator One Piece, Eiichiro Oda, menanggapi fenomena ini melalui media sosial dengan menyebut pengibaran bendera bajak laut sebagai bentuk pencarian kebebasan dan kritik terhadap otoritas. Ia menilai simbol Jolly Roger telah diterjemahkan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai ekspresi perlawanan terhadap ketidakadilan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dan provokasi.
“Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.
Baca juga: Wali Kota Solo soal Bendera One Piece Berkibar: Bagus! Pasang Gatot Kaca Juga Boleh
Simbol Identitas atau Provokasi?
Meski sebagian kalangan menyebutnya sebagai bentuk satire politik, aparat dan pejabat negara menekankan pentingnya menjaga kesakralan simbol negara.
Hingga kini, pendekatan yang diambil aparat tetap bersifat edukatif dan persuasif, tanpa penindakan hukum.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)