Apa Makna Pengibaran Bendera One Piece? Viral di Media Sosial Jelang HUT RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA - Sejumlah dokumentasi aksi kritik yang ramai digaungkan di media sosial ini tak hanya di X (Twitter), namun juga Instagram hingga TikTok, soal pengibaran bendera One Piece.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini apa makna pengibaran bendera One Piece ? 

Bendera bajak laut dalam serial populer One Piece itu ramai jadi perbincangan jelang kemerdekaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Di media sosial, topik pengibaran bendera One Piece masih begitu hangat. 

Hal ini bermuda dari sebuah kritik di media sosial. 

Fenomena pengibaran bendera One Piece bermula dari unggahan media sosial yang menunjukkan bendera Jolly Roger — tengkorak bertopi jerami khas kru Topi Jerami — dikibarkan di pekarangan rumah, kendaraan, hingga tiang umum. 

Sebagian warga menganggap simbol tersebut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah.

Terlebih sejumlah kebijakan pemerintah jelang kemerdekaan cukup ramai diperbincangkan. 

Baca juga: 6.400 Warga Indonesia Bisa Ikut Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus di Istana, Pendaftaran Ditutup

Sehingga banyak yang menilai tentang kemunduran yang dirasakan masyarakat Indonesia. 

Kritik yang ramai digaungkan di media sosial ini tak hanya di X (Twitter), namun juga Instagram hingga TikTok. 

Ada sejumlah akun yang sudah memasang profil dengan bendera One Piece. 

Hal ini, salah satunya terkait dengan ekspresi kecewa terhadap ketimpangan kekuasaan dan suara rakyat yang dibungkam. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS), Drajat Tri Kartono, menyebut fenomena ini sebagai bentuk reproduksi budaya populer.

“Bendera bertopi itu lebih ke arah identitas budaya yang dibangun untuk menunjukkan simbol kepahlawanan dari rakyat, bukan simbol kekerasan,” ujarnya.

Tak Ada Unsur Pidana Jika Mengibarkan Bendera One Piece

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat memastikan belum ditemukan unsur pidana dalam fenomena pengibaran bendera bertema bajak laut dari serial One Piece yang marak menjelang 

“Kami belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana. Namun, masyarakat yang kedapatan memasang bendera non-negara akan diberikan imbauan agar lebih bijak dan menghormati simbol-simbol kenegaraan,” ujar Iptu Ruslan Basuki, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, kepada wartawan, Minggu (4/8/2025).

Polres Jakarta Pusat bersama Satpol PP telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah wilayah permukiman. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, yang meminta jajarannya menjaga semangat nasionalisme selama bulan kemerdekaan.

“Kami bersama Satpol PP melakukan pemantauan terhadap penggunaan atribut dan bendera yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme, termasuk bendera bertema bajak laut atau fiksi,” kata Ruslan.

Baca juga: Lomba Kebersihan Desa hingga Kecamatan, Olahraga dan Seni Jadi Agenda HUT ke-80 RI di Konawe Utara

Fenomena pengibaran bendera One Piece ramai diperbincangkan di media sosial. Warga terlihat memasang bendera tersebut di pekarangan rumah, kendaraan angkutan, bahkan di bawah bendera Merah Putih. Sebagian masyarakat menganggapnya sebagai bentuk ekspresi, namun aparat menekankan pentingnya menjaga kesakralan simbol negara.

Polres Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan dengan mengedepankan nilai-nilai kebangsaan.

“Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Mari kita hormati dengan mengibarkannya di lingkungan masing-masing, sebagai wujud cinta tanah air,” pungkas Ruslan.

Hingga kini, pendekatan yang diambil aparat masih bersifat persuasif dan edukatif. Tidak ada penindakan hukum, namun pemantauan akan terus dilakukan hingga puncak perayaan 17 Agustus.

Respons Pemerintah dan Kreator One Piece 

Kreator One Piece, Eiichiro Oda, menanggapi fenomena ini melalui media sosial dengan menyebut pengibaran bendera bajak laut sebagai bentuk pencarian kebebasan dan kritik terhadap otoritas. Ia menilai simbol Jolly Roger telah diterjemahkan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai ekspresi perlawanan terhadap ketidakadilan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dan provokasi.

“Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.

Baca juga: Wali Kota Solo soal Bendera One Piece Berkibar: Bagus! Pasang Gatot Kaca Juga Boleh

Simbol Identitas atau Provokasi?

Meski sebagian kalangan menyebutnya sebagai bentuk satire politik, aparat dan pejabat negara menekankan pentingnya menjaga kesakralan simbol negara. 

Hingga kini, pendekatan yang diambil aparat tetap bersifat edukatif dan persuasif, tanpa penindakan hukum.(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)