Pengungkapan Kasus Narkoba di Sultra

Pesan Kamar Hotel Pakai KTP dari Internet Guna Transaksi Sabu, Polisi Ungkap Modus Pelaku di Kendari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MODUS PENGEDAR NARKOBA - Barang bukti sabu diamankan Polda Sulawesi Tenggara dari 3 pelaku pengedar narkoba di Kendari, Jumat (1/8/2025). Modus operandi gembong narkoba mengedarkan atau bertransaksi barang haram di Kota Kendari, di sebuah kamar hotel.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Begini modus operandi gembong narkoba mengedarkan barang haram di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jajaran Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar peredaran narkoba jenis sabu lintas provinsi usai menangkap 3 pelaku AR, AD, dan AS di Kendari.

Pengungkapan dipimpin Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Jumat (1/8/2025).

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menerangkan modus operandi licik pengedar narkoba yang menggunakan KTP orang lain.

"Pelaku memesan kamar di sebuah hotel menggunakan KTP orang lain yang tak ada hubungannya dengan peredaran narkoba," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku menghubungi para kurir untuk datang mengambil barang tersebut di dalam kamar hotel yang telah ditentukan.

Kemudian, para kurir membawa barang haram tersebut lalu diedarkan kepada para calon pembeli atau pengguna.

Baca juga: BREAKINGNEWS Polda Sulawesi Tenggara Sita 6,8 Kg Sabu Asal Kalimantan Selatan Jaringan Fredy Pratama

"Pelaku menggunakan KTP yang diambil di internet dan digunakan untuk memesan kamar hotel. Jadi, masyarakat harus berhati-hati jangan menyebar foto KTP ataupun identitas lainnya di media sosial," ujarnya.

Diketahui, peredaran narkoba di Kendari dikendalikan dari Jakarta, sedangkan sabu berasal dari Kalimantan.

Dalam pengungkapan ini, pelaku AR, AD, dan AS berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6.812 gram. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)