TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA – Sengketa perusakan tanaman antara dua warga Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir damai.
Kepolisian Sektor (Polsek) Asera memfasilitasi penyelesaian masalah (PS) melalui mediasi di Desa Punggomosi, Kecamatan Asera, pada Kamis (31/7/2025).
Mediasi berlangsung di rumah warga berinisial L.
Mempertemukan pria berinisial A, warga Desa Kota Mulya sebagai pemilik tanaman, dengan G warga Desa Amorome, sebagai pelaku perusakan.
Tanaman milik A mengalami kerusakan berupa 4 pohon jati, 3 pohon coklat, 3 pohon jabon, serta 10 pohon gamal.
G menyatakan kesediaan mengganti kerugian akibat perbuatannya.
"Terkait masalah ganti rugi tanaman milik saudara A dirusak oleh saudara G,” terang Kapolsek Asera, AKP Sumantri.
Baca juga: Polisi Temukan Bukti Dugaan Perusakan Terumbu Karang dan Pengerukan Pasir Laut di Wakatobi Sultra
Hasil mediasi mencakup dua kesepakatan.
G menyanggupi pembayaran ganti rugi sebesar Rp5 juta dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.
Mediasi turut disaksikan Bhabinkamtibmas Polsek Asera Aipda La Suwardi, Babinsa Koramil Asera Pratu Alfri, Sekretaris Desa Kota Muliya Erik, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas mengimbau agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Tak lupa juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati saat mengambil tindakan, agar tidak merugikan orang lain.
Apabila ada permasalahan, segera melapor kepada Bhabinkamtibmas.
Penyelesaian sengketa perusakan tanaman itu berjalan aman dan lancar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)