TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membantah keterlibatan dirinya atas kasus korupsi Sekretariat Daerah (Setda) Kendari tahun 2020.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar didakwa menilap anggaran makan dan minum Setda Kendari tahun 2020.
Selain dia, eks Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Setda Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno dan stafnya Muchlis ikut terjerat dalam kasus tersebut.
Kasus penyelewengan anggaran Setda Kendari ini merugikan negara hingga Rp444 juta untuk lima pos kegiatan.
Kelima pos tersebut meliputi makan dan minum, air dan listrik, percetakan dan penggandaan, jasa komunikasi, serta pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas.
Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Korupsi Setda Kendari Sulawesi Tenggara, 30 Saksi Diperiksa, Sidang ke-7
Hingga saat ini, Kamis (3/7/2025), proses hukum telah memasuki sidang ketujuh di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tercatat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah memanggil 30 saksi untuk diperiksa.
Belakangan nama Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran disebut-sebut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Namanya disebut oleh mantan staf pribadi Siska Karina Imran, Asnita Malaka, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari.
Asnita hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Jaksa Beber Fakta Sidang Korupsi Bagian Umum Setda Kendari: Uang Makan Wawali hingga Eks Sekda
Dia mengaku diperintahkan oleh Siska membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk anggaran komunikasi.
Pengakuan ini termuat dalam fakta persidangan dan Berita Acara Pengakuan (BAP) Jaksa.
Tertulis bahwa Siska menyuruh Asnita untuk menyilet angaran dari nomenklatur anggaran lain di Setda Pemkot Kendari pada tahun 2020.
Selain itu, lewat pengakuan Asnita pula, Siska disebut kerap menerima uang sebesar Rp28 juta yang masuk ke rekening pribadinya.
Dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (3/7/2025), Siska yang ditemui di Kantor Balai Kota Kendari menepis pengakuan tersebut.
Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Kasus Korupsi, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol
Dia bilang, selama menjabat Wakil Wali Kota Kendari pada tahun tersebut, dirinya tidak pernah mengambil yang bukan haknya.
"Saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengambil apapun yang bertentangan dengan aturan," ujar dia sambil tersenyum. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)