Berita Sulawesi Tenggara

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Minta KPK Awasi Proyek Daerah, Bawa 31 Kepala OPD ke Jakarta

Penulis: Dewi Lestari
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUNJUNGAN KPK - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), saat kunjungan ke KPK RI bersama 31 OPD lingkup Pemprov Sultra, pada Kamis (19/6/2025) kemarin.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) mengungkap strategi pencegahan korupsi saat kunjungan ke KPK RI, Kamis (19/6/2025). 

Kunjungan tersebut bagian dari koordinasi program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025.

Pertemuan berlangsung 3 jam bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI. Dimana, Gubernur Sultra hadir didampingi 31 kepala OPD.

“Pagi ini saya datang bersama para kepala OPD. Untuk koordinasi dan konsultasi langkah-langkah pencegahan korupsi."

Baca juga: Sosok Bripda Sudarman Personel Polres Konawe Utara Raih Medali di Kejurnas Karate Piala Kapolri 2025

"Kami sadar pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu akhir, karena itu kami inisiasi pendampingan dari KPK,” katanya.

Ia menegaskan sinergi pemerintah pusat dan daerah kunci menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, terutama pelaksanaan proyek strategis daerah.

Sehingga, ia berharap ada pendampingan KPK dalam setiap proyek strategis daerah.

Karena ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, yang mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas di daerah.

Andi Sumangerukka juga menyoroti langkah-langkah nyata dari pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan korupsi perlu diadopsi di tingkat daerah secara konsisten.

“Pemerintah pusat telah memulai, dan kami di daerah harus menyambutnya dengan kebijakan serta implementasi yang selaras,” tuturnya.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Tegaskan SPMB 2025 Bebas Diskriminasi, Tanpa Titipan dan Transaksi

Andi Sumangerukka menekankan pentingnya keterlibatan KPK dalam pengawasan dan perencanaan kebijakan agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada persoalan hukum.

“Kami ingin mencegah dari awal agar tidak salah arah dalam pengambilan keputusan. Pendampingan KPK sangat penting agar kebijakan kami berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan pendekatan pencegahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pemahaman hukum.

Selain itu, pelibatan KPK dalam perencanaan proyek strategis, serta penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)