TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan update informasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (17/06/2025).
Terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 kapan cair, Kementerian hanya memastikan bantuan akan disalurkan.
BSU langsung disalurkan ke rekening pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Kemnaker meminta pekerja/ buruh untuk memastikan update data di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan.
Pekerja/ buruh yang memenuhi syarat pun diminta mengecek informasi dan status penerima secara berkala.
Pengecekan berkala bisa dilakukan melalui link resmi BSU Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id.
Untuk cara mengecek status penerima maupun melakukan update data bisa dilihat pada bagian akhir berita ini.
Baca juga: Kabar Gembira BSU BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Status Penerima, Cara Mengecek, Update Rekening
Selain laman kementerian, pengecekan maupun pembaruan data bisa dilakukan melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.
Update terbaru terkait pencairan BSU 2025 tersebut disampaikan Kemnaker melalui akun Threads resminya @kemnaker.
Dalam penyampaian itu, Kemnaker juga memastikan calon penerima BSU tidak perlu melakukan pendaftaran.
“BSU GA PERLU DAFTAR!,” tulis akun @kemnaker.
Disebutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
“Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!” tulis akun tersebut.
Namun, Kemnaker meminta pekerja/ buruh melakukan update data BPJS Ketenagakerjaannya.
“TAPI! Pastikan data kamu sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.
Disebutkan, penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid!
“Cek informasi dan status penerimaanmu secara berkala di bsu.kemnaker.go.id,” tulis @kemnaker dalam pemberitahuannya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, memastikan jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU 2025 tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai pekan kedua Juni ini.
Saat ini, proses pencairan BSU tengah sampai pada pemadanan data pekerja yang dilakukan kementerian.
Diapun berharap, pemadanan data dapat selesai sebelum pekan kedua Juni ini, sehingga BSU dapat segera disalurkan ke penerima.
“Semoga sebelum minggu kedua, kita berharap itu sudah disalurkan sebelum minggu kedua InsyaAllah,” jelasnya, Kamis (5/6/2025), dikutip dari SerambiNews.com melansir Tribunnews.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan juga diimbau berhati-hati terhadap informasi terkait BSU di luar web resmi.
Sementara, pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi tersebut hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Selain link resminya, informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.
Baca juga: Segera Cair! Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Via Link bsubpjsketenagakerjaan dan Aplikasi JMO
Syarat Penerima BSU 2025
Kriteria dan syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Kemkaner sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 5 Tahun 2025.
Permenaker terbaru tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2025 merujuk Permenaker tersebut disampaikan Kemnaker melalui unggahan akun Instagram resminya @kemnaker.
“Siapa aja sih yang berhak dapet BSU 2025? Cek daftarnya di infografik ini ya, Rekanaker!” tulis @kemnaker dalam unggahan, Selasa (10/06/2025).
“Mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai batasan gaji bulanan—semua info pentingnya udah dirangkum lengkap.”
“Kalau Rekan termasuk yang memenuhi syarat, siap-siap dapet Bantuan Subsidi Upah tahun ini!” lanjut Kemnaker.
Berikut syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini dikutip TribunnewsSultra.com dari pengumuman Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. Peseta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
3. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
4. Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri
5. Gaji/Upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
Catatan: bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/ UMK lebih dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Cara Cek Status Penerima Via Link
Untuk cara cek status penerima bisa dilakukan dengan 2 cara.
Cara mengecek melalui link resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Kemnaker, serta aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Pekerja/ buruh pun bisa melakukan update data BPJS pada laman maupun aplikasi ini, begitupun pembaruan rekening penerima.
Simak selengkapnya cara cek status penerima berikut ini yang dihimpun TribunnewsSultra.com:
1. Cek melalui link resmi
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://bsu.kemnaker.go.id/
- Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email aktif
- Klik tombol ‘Lanjutkan’
Sistem akan menampilkan informasi status kelayakan BSU berdasarkan data yang dimasukkan.
Jika datamu masih dalam proses verifikasi atau validasi, sistem akan menyarankan untuk melakukan pengecekan berkala.
2. Cek melalui aplikasi
- Buka aplikasi JMO login menggunakan akun terdaftar
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Perubahan Syarat, Besaran Bantuan, Cara Cek Penerima
- Scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu ‘Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)’
- Klik tombol ‘Klik Disini’
- Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
- Klik ‘Lanjutkan’ dan sistem akan menampilkan status BSU.
Jika diperlukan pembaruan data rekening, kamu akan diminta memasukkan rekening bank yang aktif.
Nama pada rekening sama dengan nama penerima BSU, dan nomor rekening benar dan bisa digunakan untuk transfer.
Berikut cara update rekening penerima:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik kotak biru bertuliskan "Update Rekening Di sini"
- Pada kolom pertama, pilih salah satu dari bank Himbara yang Anda sudah punya rekeningnya dan masih aktif sampai sekarang
- Tuliskan nama pemilik rekening tersebut
- Tuliskan nomor rekening tersebut
- Jika sudah, centang kotak "Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang saya sampaikan adalah benar"
- Klik "Kirim Data".
Nantinya, layar akan memunculkan notifikasi bahwa pembaruan rekening berhasil.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)