Berita Sulawesi Tenggara

16 OPD di Sulawesi Tenggara Masih Dijabat Plt, Seleksi Terbuka Tunggu Arahan Gubernur Sultra

Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) masih dijabat pelaksana tugas (Plt)

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
BKD SULTRA - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof Andi Khaeruni saat diwawancara di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Senin (16/6/2025). Andi Khaeruni menyebut masih ada 16 OPD Pemprov Sultra masih dipimpin Plt, dan akan dilakukan seleksi terbuka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 16 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) masih dijabat pelaksana tugas (Plt). 

Rencananya, jabatan tersebut akan diisi secara definitif melalui seleksi terbuka setelah ada arahan dari Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni mengatakan, seluruh OPD yang kini dipimpin Plt nantinya akan diisi secara definitif.

Namun, prosesnya bertahap dan mengikuti kebijakan pimpinan daerah.

“Untuk OPD yang saat ini dijabat Plt nanti akan menjadi definitif, tetapi itu berjenjang, disesuaikan dengan arahan Gubernur Sultra,” kata Prof Andi Khaeruni, di Kendari, Senin (16/6/2025).

Ia menyampaikan, pengisian jabatan definitif 16 OPD yang dipimpin Plt ini harus mengikuti aturan yang berlaku.

Termasuk mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Lima CPNS 2024 Sulawesi Tenggara Mengundurkan Diri, Plt BKD: Diganti Sesuai Urutan Nilai Tertinggi

Karena itu, Gubernur Sultra tidak serta-merta melakukan perubahan atau pengangkatan definitif. 

Masa transisi pemerintahan menjadi salah satu pertimbangan, mengingat sesuai aturan, proses seleksi terbuka baru bisa dilakukan secara penuh sekitar enam bulan setelah penetapan gubernur terpilih.

“Masih ada waktu sekitar enam bulan dari masa penetapan gubernur terpilih, itu baru bisa membuka dengan leluasa seleksi terbuka,” ujarnya.

Prof Khaeruni menegaskan, seleksi terbuka akan memberikan kesempatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut. 

Aspek integritas, kompetensi, dan kesesuaian dengan regulasi kepegawaian menjadi fokus utama dalam proses seleksi.

Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya pergeseran atau promosi jabatan apabila dibutuhkan demi kelancaran program pemerintahan. 

Baca juga: Cek Berkala Pengumuman PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Tahap 1 Sebanyak 2.652 Sudah Terima SK

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari dinamika birokrasi untuk mendorong peningkatan kinerja di setiap OPD.

“Dengan pertimbangan tertentu, demi kelancaran program, tentu biasa di dalam pemerintahan ada pergeseran. Ada promosi itu biasa, karena untuk meningkatkan kinerja dari setiap OPD,” jelasnya. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved