TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Segera cair, simak cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 melalui aplikasi JMO di handphone (HP) serta link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Simak pula jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang akan diberikan pemerintah.
BSU adalah bantuan langsung tunai kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta yang memenuhi syarat.
Syarat tertentu tersebut sebagaimana diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
Baca juga: 2 Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Lengkap Syarat Dokumen yang Diunggah
3. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri;
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran BSU dilakukan;
5. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan;
"Bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/ UMK lebih dari Rp3.500.000," tulis akun Instagram resmi @kemnaker, Selasa (10/06/2025).
"Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," lanjutnya.
Sebagai informasi, selain pekerja dan buruh, pemerintah juga akan memberikan BSU 2025 kepada guru honorer.
Guru honorer yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah pada pertengahan tahun ini kembali akan menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari stimulus ekonomi.
Besaran bantuannya sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang pembayarannya dilakukan sekaligus.
“Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus,” tulis laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Disebutkan, BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara atau Himpunan Bank Negara, BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.
Sementara jadwal pencairan BSU dijadwalkan pada pekan kedua Juni 2025 ini.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, belum lama ini.
Pemerintah saat ini disebutkan masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU agar tepat sasaran.
Baca juga: 1.700 Siswa SMA di Sulawesi Tenggara Bakal Terima Bantuan Pendidikan Rp1 Juta Tahun 2025
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” katanya, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Kompas.com melansir KompasTV.
Seiring jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan buruh yang pernah menerima bantuan serupa sebaiknya mengeceknya.
Begitupun pekerja dan buruh yang memenuhi syarat tapi belum pernah menerima bantuannya.
Cara mengecek nama-nama penerima cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui handphone (HP) berbasis Android atau IOS.
Pengecekan bisa dilakukan melalui link BSU BPJS Ketenakerjaan maupun aplikasi JMO Mobile, sima cara cek penerimanya:
Cara Cek BSU Via Link Laman Resmi
Berikut cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui link resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan data pribadi
Data pribadi tersebut seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email aktif.
3. Klik tombol ‘Lanjutkan’.
Sistem akan menampilkan informasi status kelayakan BSU berdasarkan data yang dimasukkan.
Jika datamu masih dalam proses verifikasi atau validasi, sistem akan menyarankan untuk melakukan pengecekan berkala.
Cara Cek BSU Via Aplikasi JMO
Anda juga bisa mengecek apakah menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Jamsostek Mobile (JMO) adalah aplikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Aplikasi JMO yang bisa diunduh di HP berfungsi sebagai media layanan informasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Media pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan.
Selain itu, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.
Bagi pengguna aplikasi JMO Mobile, simak cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan via HP berikut ini:
1. Buka aplikasi JMO login menggunakan akun terdaftar
2. Scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu ‘Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)’
3. Klik tombol ‘Klik Disini’
4. Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
5. Klik ‘Lanjutkan’ dan sistem akan menampilkan status BSU.
Jika diperlukan pembaruan data rekening, kamu akan diminta memasukkan rekening bank yang aktif.
Nama pada rekening sama dengan nama penerima BSU, dan nomor rekening benar dan bisa digunakan untuk transfer.
Imbauan Berhati-hati
BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau seluruh peserta untuk berhati-hati.
“Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tulis laman resmi tersebut.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Disebutkan, pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP.
Aplikasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175,” tulis laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
“Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI,” lanjutnya dikutip TribunnewsSultra.com.(*)
(TribunnewSultra.com/Amelda Devi Indriani, Kompas.com/Mela Arnani)