Lesti pun menghormasi keputusan dan langkah hukum yang ditempuh Yoni Dores.
“Bahwa kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” lanjutnya.
Pihak Lesti Kejora pun saat ini masih menunggu perkembangan dari proses hukum tersebut. Kuasa hukum Lesti Kejora juga masih mempelajari laporan Yoni Dores.
“Bahwa dengan ‘asas praduga tidak bersalah’ kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” tulisnya.
“Kami juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores,” tutupnya.
Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta Lesti Kejora ternyata berawal dari video Lesti saat menyanyikan lagu ciptaan Yoni Dores. Video itu sendiri diambil di tahun 2018 ketika istri Rizky Billar tampil di sebuah stasiun televisi.
Lesti Kejora dipolisikan Yoni Dores lantaran tak meminta izin untuk membawakan lagunya.
Yoni Dores juga tak menerima royalti atas video Lesti Kejora yang diduga meraup keuntungan. (*)
(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)