Berita Muna

Lapas Kendari Telusuri Pengakuan Pelajar Pengedar Narkoba di Muna Dapat Sabu dari Warga Binaan

Penulis: Laode Ari
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Lapas Kendari saat menunjukan database Bojes, mantan Napi Lapas Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disebut mendalikan peredaran sabu terhadap pelaku AYM. Di mana AYM mengaku mendapat sabu 20 gram siap edar dari Bojes yang berada di Lapas. Pihak lapas mengklarifikasi Bojes bukan lagi warga binaan karena sudah bebas 2017 lalu dari kasus Narkotika.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari menanggapi pengakuan tersangka pengedar narkoba di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengaku mendapat sabu dari warga binaan.

Dimana, polisi berhasil menangkap AYM (17) seorang gadis di Muna karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat turun dari kapal di Pelabuhan Raha, Kamis (15/5/2025) sekira 04.50 wita.

Kepada Polisi, AYM mengaku mendapat sabu sebaerat 20,07 gram tersebut dari salah seorang warga binaan Lapas Kendari bernama Bojes.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, mengatakan, dari pengakuan tersangka, pihaknya langsung melakukan penelusuran soal keterlibatan warga binaan mereka.

"Ternyata hasil penelusuran kami di Lapas Kendari, atas nama Bojes itu mantan warga binaan Lapas," ungkap Herman dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).

 Baca juga: Sosok 2 Pengedar Narkoba di Kolaka Ternyata Petani Asal Bombana Sulawesi Tenggara, Edarkan Lewat Bus

Dia menyampaikan, Bojes memang pernah menjalani masa penahanan di Lapas, namun sudah bebas sejak 2017 lalu.

Herman menuturkan Bojes pernah menjalani masa hukuman di Lapas selama lima tahun sejak 2013 karena menjadi perantara jual beli sabu.

Hal tersebut juga dibuktikan dengan database Bojes sebagai warga binaan yang ditunjukan Lapas Kendari.

"Yang bersangkutan itu (Bojes) bebas sekitar Agustus 2017,"katanya.

Ia menekankan dengan bukti itu, Lapas Kendari menilai pengakuan tersangka AYM yang mendapat sabu atas suruhan napi yang berada di Lapas Kendari tidak benar.

"Keterangan wanita itu tidaklah benar, bahwa Bojes adalah warga binaan Lapas Kendari," ucap Herman.

Ia menegaskan Lapas Kendari akan selalu siap bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba sekalipun ada keterlibatan warga binaan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang pelajar perempuan berinisial AYM (17), beserta barang bukti narkoba sabu.

AYM, warga Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, didapati saat turun dari kapal malam Aksar Saputra 08 di Pelabuhan Raha, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.50 WITA.

Halaman
12