TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah sosok kedua pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata petani asal Kabupaten Bombana.
Kedua pelaku ARM (42) dan AMR (50) ditangkap Polres Kolaka di Desa Toppoe, Kecamatan Poleang Timur, Bombana, Sultra, Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 01.00 WITA dini hari.
"Kedua pelaku berasal dari Bombana tinggal di Poleang Timur berdasarkan KTPnya keduanya bekerja sebagai petani," ucap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Sabtu (17/5/2025).
Kini kedua pelaku AMR dan ARM dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Dwi Arif juga menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku, bermula dari laporan masyarakat.
Diduga marak terjadi aktivitas pengiriman narkoba dalam paket melalui bus Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara.
Karena hal tersebut, Kasatnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan terminal bus di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka menjadi tempat yang sering digunakan melakukan pengiriman.
Baca juga: Polres Kolaka Timur Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur hingga Ayah Rudapaksa Anaknya
"Opsnal Satresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap paket yang dicurigai," ucapnya.
"Saat hendak terjadi penyerahan paket sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan," ujarnya melanjutkan.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti 10 shacet plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 519,3 gram.
Selanjutnya Satresnarkoba membawa kedua pelaku AMR dan ARM beserta barang bukti ke Polres Kolaka.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)