Kejadian kedua pada Desember 2024 dan kejadian terakhir berlangsung pada 31 Desember 2024 lalu.
Peristiwa kedua dan ketiga terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
“Dan yang terakhir kejadiannya di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibinya,” kata Wakapolres Kompol Aslim.
“Pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya menambahkan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000.
Tetapi jika dilakukan oleh orang tua, katanya, ancaman hukuman bisa ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)