TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Perbuatan bejat ayah setubuhi anak kandung akhirnya terungkap setelah bibi korban curiga dengan kondisi perut keponakannya mulai membesar.
Ayah berinisial UD (39) diduga menyetubuhi anaknya berkali-kali di 3 daerah dan 2 provinsi berbeda, Kota Baubau, dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), serta Fakfak, Papua Barat (Pabar).
Selain perut mulai membesar, korban disebutkan mengeluhkan sakit pada bagian perutnya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepolisian Resort atau Wakapolres Buton, Kompol Aslim, saat memimpin Press Conference dugaan kasus persetubuhan anak oleh ayah kandungnya, Selasa (22/04/2025).
“Setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa terduga pelaku UD melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras,” kata Aslim.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis menggunakan alat tes kehamilan tespek (testpack), hasilnya negatif hamil.
Namun, pihak Polres Buton akan melakukan tes USG (ultrasonografi) terhadap korban ke pihak medis untuk mengetahui detail kondisi korban yang perutnya disebutkan mulai membesar.
Baca juga: Awal Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun di 3 Kota Berbeda, Baubau, Buton, dan Fakfak
“Sudah ditespek namun hasilnya negatif. Selanjutnya, korban akan dibawa di RS untuk USG,” jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buton, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk.
Awalnya, kata Kompol Aslim, bibi korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sorawolio, Polres Baubau, usai mendengar pengakuan keponakannya.
Terduga pelaku kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian pada 17 April 2025 lalu.
Polisi menangkap UD di Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra.
Awalnya, terduga pelaku tidak mengakui jika pernah menyetubuhi anak kandungnya di kota tersebut.
“Dan UD pernah melakukannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke mapolres,” ujar Iptu Bangga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali sejak putrinya berusia 13 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS Ayah Asal Baubau Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali di Buton Ditangkap Polisi
Peristiwa pertama terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Kejadian kedua pada Desember 2024 dan kejadian terakhir berlangsung pada 31 Desember 2024 lalu.
Peristiwa kedua dan ketiga terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
“Dan yang terakhir kejadiannya di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibinya,” kata Wakapolres Kompol Aslim.
“Pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya menambahkan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000.
Tetapi jika dilakukan oleh orang tua, katanya, ancaman hukuman bisa ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)