Kebijakan ini diambil karena belum tercapainya kesepakatan harga dengan pemilik rakit yang beroperasi di lokasi banjir.
“Pak Bupati memerintahkan Pemda membuat pincara untuk membantu masyarakat dan tidak dipungut biaya,” tambahnya.
Galib menegaskan, pelayanan rakit untuk penyeberangan ini beroperasi selama 24 jam penuh.
Petugas dari BPBD dibagi dalam sistem giliran agar bantuan tetap tersedia setiap waktu.
“Beroperasi 24 jam. Jadi teman-teman dari BPBD dari tim reaksi cepat itu digilir. Jadi mulai sore ini bertugas 6 orang sampai sore kembali sudah diganti lagi, jadi 24 jam,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat dapat langsung melapor kepada petugas tanpa dikenakan biaya untuk menyeberang.
“Kalau ada masyarakat atau kepentingan yang sangat urgent, ada teman-teman dari TNI, Polri, tinggal melapor di sini kita antar, tidak ada pungutan biaya,” tutup Galib.(*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)