CPNS dan PPPK Sultra Demo

Gaji Honorer di Sultra Tetap Dibayarkan Selama Dianggarkan OPD, Meski Pengangkatan CPNS 2024 Diundur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BKD SULAWESI TENGGARA : Kepala BKD Sultra, Zanuriah saat diwawancarai awak media pada 2024 lalu. Ia menyebut gaji honorer yang dinyatakan lulus CPNS 2024 akan tetap dibayarkan selama OPD masih menganggarkannya.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memastikan gaji honorer yang telah dinyatakan lulus CPNS 2024 tetap dibayarkan selama organisasi perangkat daerah (OPD) masih menganggarkannya.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/3/2025).

Zanuriah menegaskan meskipun pengangkatan CPNS diundur, pembayaran gaji honorer yang telah dinyatakan lulus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait gaji honorer yang lulus PPPK, ia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti karena bukan kewenangan BKD, sebab kewenangan BKD hanya mengurusi tenaga non-ASN.

“Jadwal pengangkatan CPNS tetap pada Oktober 2025 dan PPPK tahap I pada Maret 2026. Sedangkan gaji honorer yang sudah dinyatakan lulus tetap dibayarkan sesuai perintah Menpan RB dan BKN, selama OPD masing-masing masih menganggarkan,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap I merupakan permasalahan nasional yang masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menegaskan sebelum ada surat keputusan (SK) pengangkatan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi honorer.

Baca juga: DPRD Sultra Ungkap Penyebab Gaji PPPK Belum Cair, Bakal Menyurat ke Presiden Soal Nasib CASN

“Soal pengangkatan CPNS dan PPPK ini adalah kebijakan nasional, jadi kita masih menunggu petunjuk dari BKN. Namun, solusinya sudah ada, InsyaAllah akan ada jalan keluarnya, tenang saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada Maret tahun ini, tetapi diundur hingga Oktober 2025.

Sementara itu, PPPK 2024 tahap I yang awalnya dijadwalkan pada Februari 2025 dan tahap II pada Juli 2025, baru akan diangkat secara resmi pada Maret 2026.

Penundaan ini memicu aksi demonstrasi yang digelar para CPNS dan PPPK 2024 tahap I di depan kantor DPRD Sultra pada Senin (10/3/2025).

Salah satu tuntutan mereka adalah meminta DPRD Sultra menginisiasi pembayaran gaji honorer oleh gubernur sesuai surat edaran tertanggal 12 Desember 2024.

Surat tersebut mengatur agar dinas provinsi tetap menganggarkan gaji bagi honorer yang telah lulus seleksi hingga menerima SK pengangkatan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)