CPNS dan PPPK Sultra Demo

DPRD Sultra Ungkap Penyebab Gaji PPPK Belum Cair, Bakal Menyurat ke Presiden Soal Nasib CASN

Potret Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala usai mendengar dan menerima tuntutan CPNS dan PPPK saat demonstrasi, pada Senin (10/3/2025) kemarin. 

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala mengatakan pemerintah provinsi sebetulanya sudah menyiapkan anggaran untuk honor PPPK tetapi belum terealisasi karena regulasi terbaru dari MenpanRB dan BKN. Sementara nasib para CPNS yang lulus 2024, DPRD akan menyurat ke Presiden sehingga ada pertimbangan baru dari pemerintah pusat, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), akan mengirim surat ke Presiden Prabowo, terkait nasib para CPNS dan PPPK

Penyataan ini disampaikan Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala usai mendengar dan menerima tuntutan CPNS dan PPPK saat demonstrasi, Senin (10/3/2025) kemarin. 

Demo ini terkait tuntutan, supaya pemerintah pusat mencabut kebijakan penundaan pengakatan CPNS dan PPPK yang lulus 2024 lalu. 

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan BBM Oplosan, Bakal Ambil CCTV Setiap SPBU dan Panggil Saksi

Mereka meminta, DPRD Sultra bisa memperjuangkan gaji para PPPK, belum dibayarakan pemda. 

"Karena ini adalah kebijakan pusat, kita tadi sudah sepakat, kita mengirimkan surat ke presiden," ungkap Tariala. 

Ia menjelaskan terkait kebijakan pemerintan menunda pengangkatan CPNS yang lulus 2024 kemarin, DPRD tidak bisa berbuat banyak, karena sudah disepakati MenpanRB dan DPR RI. 

"Sebenarnya, surat terbaru itu bukan penolakan, tapi pengangkatan CASN itu diundur," katanya. 

Baca juga: 5 Remaja di Kelurahan Lepo-Lepo Kota Kendari Ditangkap, Polisi Amankan Samurai dan Golok Sisir

Terkait tuntutan pengunjuk rasa dari PPPK, yang belum menerima gaji selama beberapa bulan. 

Tariala mengungkapkan DPRD bersama pemerintah provinsi, sudah menyiapkan anggaran terkait gaji tersebut. 

Namun, terkendala regulasi terbaru MenpanRB, bahwa setiap daerah tidak boleh melakukan pengangkatan PPPK untuk 2025. 

"Jadi persoalan sekarang PPPK yang belum terima gaji, karena ada surat MenpanRB dan BKN tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer baru," jelas Tariala. 

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara ASR Anggarkan Rp9 M Perbaikan Jalan Alangga-Tinanggea Konawe Selatan

Ia menuturkan karena kebijakan dan regulasi tersebut, Pemprov Sultra bersama DPRD belum bisa menyalurkan walaupun alokasi anggaran sudah disiapkan melalui APBD. 

Sehingga, menunggu kebijakan terbaru supaya anggaran yang tersedia bisa segera dialokasikan. 

"Sebenarnya gaji dan honor PPPK sudah disiapkan dalam APBD, hanya untuk membayarkan belum ada regulasi atau keputusan terbaru dari pemerintah pusat," ujar Tariala. (*) 

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved