TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pantau hasil sidang MK terkait perkara Pemilihan Kepala Daerah Buton Tengah atau Pilkada Buteng 2024, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hasil sidang pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini bisa disaksikan secara langsung melalui live streaming kanal YouTube MK maupun Tribunnews Sultra Official, pada Senin (24/02/2025).
Khusus jadwal sidang MK untuk hasil Pilkada Buton Tengah 2024, Provinsi Sultra, berlangsung mulai pukul 13.30 WIB atau 14.30 Wita hari ini.
Jadwal persidangan perkara Pilkada Buteng, Sulawesi Tenggara, tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi MK, mkri.id.
Sidang MK dengan agenda Pengucapan Putusan tersebut berlangsung di lantai 2, Gedung MKRI 1, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Gugatan atau sengketa Pilkada Buton Tengah 2024 diajukan pasangan La Andi dan Abidin.
Melalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono, La Ode Sakiyuddin, dan Lukman.
Baca juga: MK Terima Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Lanjut Sidang Pembuktian, Ini Jadwalnya
Sengketa Pilkada Buteng tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Buton Tengah (KPU Buteng).
Pihak terkait yakni pasangan Azhari dan Muhammad Adam Basan.
KPU Buteng dalam rapat plenonya, Senin (2/12/2024), menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024.
Hasilnya, pasangan Azhari dan Muhammad Adam Basan ungguli La Andi dan Abidin dengan selisih suara tipis.
Selisih suara dua pasangan Calon Bupati Buton Tengah dan Calon Wakil Bupati Buteng tersebut hanya 586 suara.
Pascapenetapan hasil suara tersebut, Andi dan Abidin kemudian mendaftarkan sengketa hasil Pilkada Buteng 2024.
Perkara inipun dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi mkri.id, pertama kali disidang pada Selasa (14/1/2024).
Dalam persidangan tersebut, Pemohon telah mendalilkan kelalaian penyelenggara seperti pencoblosan oleh orang yang tidak berhak.
Termohon juga disebut-sebut mesti mendiskualifikasi Pihak Terkait karena berstatus sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah.
Selain itu, mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU Buteng untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelum sidang putusan hari ini, pasangan La Andi dan Abidin menghadirkan dua saksi dan dua ahli di Gedung II MK, pada Senin (17/02/2025) lalu.
Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Buton Tengah.
Baca juga: Mendagri Apresiasi Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Kumpul Bupati-Wali Kota Saat Retret
Persidangan yang dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah ini memasuki agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli.
Pada persidangan tersebut, Termohon dan Pihak Terkait juga menghadirkan masing-masing tiga saksi dan satu ahli.
Berikut selengkapnya proses sidang MK terkait hasil Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara dikutip dari laman mkri.id:
1. 04-12-2024: Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 4/PAN.MK/e-AP3/12/2024
2. 06-12-2024: Penyerahan Perbaikan Permohonan
3. 31-12-2024: Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan
4. 31-12-2024: Penerbitan HPKP3 dengan Nomor 274/PAN.MK/e-HPKP3/12/2024
5. 03-01-2025: Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 04/PAN.MK/e-ARPK/01/2025
6. 06-01-2025: Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan ke Termohon dan Bawaslu dengan nomor 164/Sal.Per/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025
7. 03-01-2025: Telah diterbitkan Ketetapan Pihak Terkait dengan nomor 108/TAP.MK/PT/01/2025
8. 09-01-2025: Telah diterbitkan surat penyampaian panggilan sidang pertama dengan nomor 177/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025
9. 14-01-2025: Pemeriksaan Pendahuluan
10. 24-01-2025 pukul 08:00 WIB: Pemeriksaan Perkara (Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak)
11. 17-02-2025 pukul 13:00 WIB: Pemeriksaan Perkara (Pemeriksaan Persidangan, Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)
Pantau hasil sidang MK pengucapan putusan hasil Pilkada Buton Tengah 2024, Sulawesi Tenggara, melalui link live streaming persidangan berikut ini:
LINK 2.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)