Pilkada Buton Tengah

Hasil Sidang MK Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Live Streaming Pengucapan Putusan

Penulis: Amelda Devi Indriyani
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Makhamah Konstitusi (MK) memasuki ruang sidang untuk menggelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 Sesi I di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/02/2025). MK juga akan membacakan putusan perkara hasil Pilkada Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari ini.

Dalam persidangan tersebut, Pemohon telah mendalilkan kelalaian penyelenggara seperti pencoblosan oleh orang yang tidak berhak. 

Termohon juga disebut-sebut mesti mendiskualifikasi Pihak Terkait karena berstatus sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah.

Selain itu, mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU Buteng untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebelum sidang putusan hari ini, pasangan La Andi dan Abidin menghadirkan dua saksi dan dua ahli di Gedung II MK, pada Senin (17/02/2025) lalu.

Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Buton Tengah.

Baca juga: Mendagri Apresiasi Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Kumpul Bupati-Wali Kota Saat Retret

Persidangan yang dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah ini memasuki agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli.

Pada persidangan tersebut, Termohon dan Pihak Terkait juga menghadirkan masing-masing tiga saksi dan satu ahli.

Berikut selengkapnya proses sidang MK terkait hasil Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara dikutip dari laman mkri.id:

1. 04-12-2024: Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 4/PAN.MK/e-AP3/12/2024    

2. 06-12-2024: Penyerahan Perbaikan Permohonan    

3. 31-12-2024: Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan     

SIDANG PUTUSAN MK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arif Hidayat saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025). Diketahui ada 14 perkara yang diajukan ke MK, dari keempat belas perkara tersebut, satu perkara diterima untuk dilanjutkan ke agenda pembuktian. (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

4. 31-12-2024: Penerbitan HPKP3 dengan Nomor 274/PAN.MK/e-HPKP3/12/2024     

5. 03-01-2025: Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 04/PAN.MK/e-ARPK/01/2025

Halaman
123