Ahmad Usmarwi mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui negosiasi bilateral dengan pemerintah Inggris.
Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan pihak keluarga Reynhard untuk mengetahui sikap mereka terhadap proses ini.
"Permintaan dari pihak keluarga menjadi salah satu faktor yang memperkuat langkah pemerintah dalam upaya repatriasi ini," kata Ahmad.
Ada sejumlah alasan yang mendasari keputusan pemerintah Indonesia untuk mengupayakan pemulangan Reynhard Sinaga, di antaranya:
Pemerintah Indonesia mendapat dorongan dari keluarga Reynhard yang mengajukan permohonan agar ia bisa menjalani hukuman di Indonesia.
"Permintaan dari orangtua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi," ucap Usmarwi.
Keamanan dan Hak Narapidana Reynhard yang saat ini ditahan di HMP Wakefield, Inggris, disebut-sebut menjadi target serangan narapidana lain.
Seperti diberitakan BBC pada Minggu (15/12/2024), Reynhard Sinaga mengalami luka serius akibat insiden kekerasan yang terjadi di dalam penjara.
"Reynhard sombong dan dibenci secara universal. Ia menjadi target yang jelas di penjara karena kejahatannya yang bejat," ujar seorang sumber kepada wartawan.
Serangan tersebut akhirnya dihentikan oleh petugas penjara sebelum Reynhard mengalami luka yang lebih parah.
Pertimbangan keamanan itulah yang menjadi dasar pemerintah Indonesia ingin memulangkan Reynhard Sinaga.
Kesepakatan Hukum dan Diplomasi Pemerintah Indonesia berusaha menjalin kesepakatan pertukaran narapidana dengan Inggris.
Hal ini menjadi strategi hukum agar Reynhard dapat menjalani hukuman di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada 2020, setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan serangan seksual terhadap puluhan pria di negara tersebut.
Hakim menetapkan bahwa Reynhard harus menjalani setidaknya 30 tahun hukuman sebelum dapat mengajukan pengampunan. (*)
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)