Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

Respons Bachrun Labuta Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Muna Sulawesi Tenggara

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BACHRUN LABUTA - Bupati Muna Terpilih Pilkada 2024, Bachrun Labuta merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak perkara Pilkada Muna yang dibacakan dalam sidang MK, Selasa (4/2/2025). (Kolase TribunnewsSultra.com)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Muna yang diajukan oleh pasangan LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.

Adapun penolakan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim MK dalam sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan PHPU Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Tahun 2024, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Mereka terdiri dari Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Muna Sulawesi Tenggara, Hakim Kabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait

Selanjutnya, dalam pertimbangannya, para hakim memutuskan untuk menolak PHPU Pilkada Muna yang diajukan oleh LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.

Bupati Muna Terpilih Pilkada 2024, Bachrun Labuta yang dikonfirmasi mengatakan pemilihan sudah selesai usai adanya putusan MK ini.

Ia pun meminta kepada masyarakat maupun lawan politiknya di Pilkada Muna untuk sama-sama kembali ke cita-cita awal membangun daerah ke depan.

"Mari kembali lagi ke kehidupan awal. Mari sama-sama bangun daerah untuk kesejahteraan kita semua. Dan tetap jaga kondusivitas daerah kita," ujarnya, Selasa malam. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)